Pemerintah Bilang Tidak, Dokumen Negara Bilang Iya: MBG Ada di Anggaran Pendidikan Rp 223,5 T
Jakarta, MI - Polemik sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian memanas. Di tengah bantahan pemerintah yang menyebut MBG tidak mengambil anggaran pendidikan, dokumen resmi APBN 2026 justru menunjukkan fakta berbeda.
Berdasarkan data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Sabtu (28/2/2026) bahwa di dalam Lampiran VI Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) tercantum dalam komponen anggaran pendidikan dengan alokasi Rp223.558.960.490.000 dari total Rp769.086.869.324.000 anggaran pendidikan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelumnya membantah keras tudingan tersebut. “Saya ingin meluruskan pemahaman dan narasi yang keliru. Jadi, kemarin ada pihak yang menyampaikan bahwa program makan bergizi gratis itu mengurangi program dan anggaran pendidikan. Jadi, saya mau jawab itu narasi yang keliru,” kata Teddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, “Kemudian pertanyaannya adalah, apakah program makan bergizi ini mengurangi program pendidikan? Saya jawab, tidak.” Teddy juga memastikan tidak ada program pendidikan yang dihentikan di era Presiden Prabowo Subianto. “Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah,” ujarnya.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang juga menyampaikan bantahan serupa. “Sudah dijawab sama Mendikdasmen, tidak ada dana yang diambil dari anggaran pendidikan,” kata Nanik. Ia bahkan mempersilakan publik bertanya kepada Menteri Keuangan. “Silakan tanya ke Menteri Keuangan yang paham betul duitnya diambil dari mana,” tambahnya.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti turut memastikan pagu anggaran pendidikan tidak dipangkas. “Tidak ada pengurangan dana dari pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan,” tegas Mu’ti. Ia menyebut anggaran pendidikan 2026 justru meningkat dan tetap dialokasikan untuk revitalisasi sekolah serta digitalisasi.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan sebelumnya membuka data resmi yang menunjukkan MBG memang masuk dalam pos pendidikan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati menyatakan, “Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, secara jelas dinyatakan bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan itu, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN.”
Esti menegaskan klarifikasi ini perlu disampaikan agar masyarakat tidak bingung oleh narasi yang beredar. “Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” ujarnya.
Senada, Adian Napitupulu merujuk langsung Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Ia membacakan Penjelasan Pasal 22 yang menyebut, “Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan.”
Adian menambahkan, “Dalam Perpres tersebut, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional Rp223 triliun lebih. Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya.”
Polemik ini bahkan berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh guru honorer Reza Sudrajat. Ia menggugat Pasal 22 UU APBN 2026 karena menilai memasukkan MBG ke dalam fungsi pendidikan membuat porsi pendidikan murni turun drastis. “Kalau anggaran MBG dikeluarkan dari komponen pendidikan, maka anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen,” dalihnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyatakan hingga kini belum ada bukti teknis bahwa kementerian pendidikan memotong anggaran untuk MBG. “MBG sampai dengan hari ini tidak terbukti, atau belum terbukti memakai anggaran pendidikan. Untuk 2026 ya, karena ini baru mulai,” ujarnya.
Meski demikian, fakta administratif dalam Lampiran VI Perpres Nomor 118 Tahun 2025 menunjukkan BGN berada dalam struktur anggaran pendidikan dengan nilai Rp223.558.960.490.000. Dokumen tersebut dapat diakses publik melalui JDIH kementerian dan lembaga.
Perdebatan kini bukan lagi soal opini, melainkan tafsir atas struktur APBN itu sendiri. Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan program pendidikan. Namun secara regulasi dan pembukuan anggaran, MBG tercatat dalam komponen pendidikan. Di sinilah publik menuntut kejelasan: jika masuk dalam pos pendidikan dan dihitung dalam mandatory spending 20 persen, bagaimana mungkin disebut tidak memakai anggaran pendidikan?
Transparansi dan konsistensi narasi menjadi kunci agar polemik ini tidak terus melebar. Dokumen resmi telah terbuka. Kini publik menunggu penjelasan yang tidak sekadar retorika, tetapi selaras dengan data dan regulasi yang berlaku. (wan)
Topik:
MBG Makan Bergizi Gratis APBN 2026 Anggaran Pendidikan Badan Gizi Nasional BGN Polemik Anggaran PDIP DPR RI Prabowo SubiantoBerita Terkait
Tuntutan Mati ABK 1,9 Ton Sabu, Martin Daniel Tumbelaka DPR RI: Jangan-Jangan Jaksa Ini Bagian Dari Mereka?
14 jam yang lalu
Disetujui PDIP, Kini Disebut “Maling”: Membaca Polemik Anggaran MBG Secara Jernih
26 Februari 2026 21:43 WIB