Diduga Terima Setoran dari Bandar Narkoba, Dua Oknum Polisi Polres Toraja Utara Diamankan Propam

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 26 Februari 2026 1 hari yang lalu
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Illustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Dugaan praktik setoran rutin dari bandar narkotika kepada aparat kembali mencoreng nama institusi kepolisian. Kali ini, dua oknum anggota Polres Toraja Utara diamankan dan ditempatkan di tempat khusus oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Keduanya diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba dengan nilai mencapai Rp13 juta per pekan. Praktik ini disebut telah berlangsung sejak September 2025.

Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro membenarkan bahwa kedua anggota tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan intensif.

"Yang bersangkutan masih kami amankan di tempat khusus," kata Djuhandhani, Kamis (26/2/2026).

Djuhandhani mengatakan bahwa Propam masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan, termasuk kemungkinan adanya upaya penghilangan barang bukti oleh kedua oknum tersebut.

"Kami masih menyelidiki yang bersangkutan dan patut diduga sudah melakukan pelanggaran tentang etika," tuturnya.

"Untuk proses pidana, kami akan terus mendalami yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan," lanjutnya.

Kasus ini bermula saat jajaran Polres Tana Toraja menangkap seorang bandar narkoba berinisial ET alias O, pada beberapa waktu lalu.

Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 100 gram.

Dalam proses pemeriksaan, muncul indikasi adanya aliran dana "setoran" yang diberikan tersangka ET kepada oknum aparat. Dugaan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sulawesi Selatan.

Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendy menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi keterlibatan anggota dalam kasus narkotika.

"Ini akan diselidiki lebih lanjut sejauh apa keterlibatan dan masing-masing perannya," ujarnya.

Selain dugaan penerimaan setoran, penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran lain, termasuk indikasi obstruction of justice atau upaya menghilangkan barang bukti yang dilakukan kedua oknum tersebut. 

Jika terbukti, kedua oknum tersebut tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga berpotensi dijerat pidana.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait integritas aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan kejahatan narkotika, yang mana anggota polisi seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan peredaran narkotika di tanah air.

Topik:

Polri Propam Polda Sulsel Polres Toraja Utara Polisi Terjerat Kasus Narkoba