KPK Bidik Skandal Cukai Rokok Ilegal di Bea Cukai, Siapa Bakal Terjerat?

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Februari 2026 1 jam yang lalu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok.MI)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Foto: Dok.MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik korupsi dalam proses cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Modus yang tengah didalami meliputi pemalsuan hingga penyalahgunaan pita cukai ilegal.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa penyidik saat ini tengah menelusuri berbagai pola kecurangan yang berpotensi merugikan negara terkait dengan proses cukai tersebut. 

"Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya," kata Asep, dikutip Sabtu (28/2/2026).

KPK mengungkap bahwa praktik culas tersebut tidak hanya sebatas pemalsuan, tetapi juga melibatkan penggunaan pita cukai yang sah namun dipakai tidak sesuai peruntukannya.

Informasi awal yang dikantongi penyidik menunjukkan adanya dugaan permainan sistematis dalam distribusi cukai rokok ilegal. Untuk mendalami hal ini, KPK berencana memanggil sejumlah pihak, termasuk perusahaan rokok yang diduga terlibat.

"Nanti, keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja nih, Itu perusahaan mana, siapa saja? Seperti itu," tuturnya.

Meski telah menemukan indikasi awal, KPK masih belum membuka identitas perusahaan maupun pihak yang terlibat dalam kasus ini secara rinci 

"Nanti pada waktunya ketika sudah lengkap informasinya siapa perusahaannya atau siapa orangnya pemiliknya," ujarnya.

Pendalaman kasus dugaan cukai rokok ilegal ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan DJBC yang tengah disidik lembaga antirasuah. 

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di wilayah Jakarta dan Lampung pada 4 Februari 2026 yang mengungkap praktik suap dalam proses impor.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

1. Rizal (RZL) selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC

2. Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC

3. Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC

4. Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray

5. Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray

6. Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray.

7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai DJBC. 

Topik:

KPK Bea Cukai Korupsi Cukai Rokok Ilegal Korupsi Bea Cukai DJBC Kemenkeu Rokok Ilegal