Cukai Dipermainkan, Negara Dirampok: KPK Bidik Produsen Rokok dan Pejabat Bea Cukai

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 28 Februari 2026 4 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok MI)

Jakarta, MISkandal dugaan suap dan permainan cukai di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian melebar. Lembaga antirasuah itu mengaku telah mengantongi identitas sejumlah produsen rokok yang diduga menggunakan cukai ilegal. Dalam waktu dekat, para produsen tersebut akan dipanggil untuk diperiksa.

Langkah ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang menyeret pejabat internal hingga pengusaha. Terbaru, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026).

Deputi Penindakan dan Pencegahan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemeriksaan terhadap produsen rokok hanya tinggal menunggu waktu. “Apakah produsen rokok akan dipanggil? Tentu. Ya. Terkait dengan keterangan-keterangan dari orang ini. Dari siapa saja, itu perusahaan mana, siapa saja,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Cukai Palsu dan Jalur Gelap

KPK menduga kuat ada praktik sistematis meloloskan cukai rokok ilegal. Modusnya tidak sederhana: produsen membeli pita cukai palsu atau cukai yang dipalsukan, bahkan membeli dalam jumlah besar dengan harga jauh di bawah ketentuan resmi.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar dan memperluas peredaran rokok ilegal di pasar domestik. Dugaan keterlibatan pejabat Bea Cukai memperlihatkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Meski telah mengantongi informasi detail, KPK belum membuka identitas produsen yang diduga terlibat. Alasannya, demi kepentingan penyidikan. “Kita sudah memiliki informasinya, tetapi saat ini belum bisa disampaikan,” kata Asep.

Kasus ini semakin mencengangkan setelah terungkap adanya “safe house” untuk menyimpan uang miliaran rupiah. Budiman diduga memerintahkan pemindahan lima koper berisi Rp5,19 miliar dari sebuah rumah di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tersebut diduga berasal dari suap para pengusaha yang ingin meloloskan barang kena cukai. Tindakan memindahkan uang itu dinilai sebagai upaya menghilangkan barang bukti—yang kemudian menjadi salah satu dasar KPK menetapkannya sebagai tersangka.

Perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026 ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka, terdiri dari pejabat tinggi Bea Cukai hingga pihak swasta:

Rizal – Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field – Pemilik PT Blueray (PT BR)

Sementara tiga lainnya adakah Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, Dedy Kurniawan – Manajer Operasional PT BR, serta Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.

Deretan nama tersebut memperlihatkan dugaan praktik yang tidak berdiri sendiri. Ini bukan sekadar ulah oknum, melainkan indikasi jejaring yang terstruktur antara pejabat pengawas dan pelaku usaha.

Jika terbukti, kasus ini bukan hanya soal suap dan cukai ilegal, melainkan potret rapuhnya integritas pengawasan di sektor penerimaan negara. Ketika pengendali pintu masuk barang justru diduga bermain mata, yang dipertaruhkan bukan hanya miliaran rupiah, tetapi wibawa negara di hadapan hukum.

Topik:

KPK cukai ilegal produsen rokok suap Bea Cukai DJBC safe house Budiman Bayu Prasojo rokok ilegal pita cukai palsu OTT KPK