Sidang Perdana Bekas Anggota BPK Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli Kamis 7 Maret, Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Jakarta, MI - Tersangka kasus korupsi tower BTS Kominfo mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli telah dilimpahkan ke pengadilan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pelimpahan itu dilakukan pada Selasa (27/2).
Perkara Achsanul Qosasi telah teregister dengan nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Sedangkan perkara Sadikin Rusli teregister dengan nomor 27/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.
Majelis Hakim, Panitera Pengganti, dan jadwal sidang perdana pun telah ditetapkan.
"Selasa, 27 Februari 2024. Pendaftaran Perkara, Penetapan Majelis Hakim/ Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama," demikian informasi dari laman SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sebagaimana dikutip Monitorindonesia.com, Minggu (3/3).
Persidangan perdana akan digelar pada Kamis (7/3). "Kamis, 07 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. SIDANG PERTAMA. Prof Dr H MUHAMMAD HATTA ALI."
Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/11/2023).
Sedangkan Sadikin Rusli ditetapkan tersangka pada Sabtu (14/10/2023).
Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7) malam hari.
Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli yang menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11).
"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.
Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Topik:
korupsi-bts-kominfo bpk kejagung achsanul-qosasi sadikin-rusliBerita Sebelumnya
Skandal Pencucian Uang Rp 349 Triliun Kemenkeu 'Bak Ditelan Bumi'
Berita Selanjutnya
Anggota KKB Perampas Senpi Polri di Ilaga Ditangkap
Berita Terkait
Investasi Ventura Bersama WIKA Jebol: Rugi Rp228,8 M, Ancaman Tembus Rp950,7 M
1 jam yang lalu
Addendum Kontrak Berujung Temuan, BPK Soroti Rp1,07 M Kelebihan Bayar di AirNav
8 jam yang lalu
BPK Ungkap Kelebihan Bayar Rp940 Juta di Proyek ATC AirNav, Pengawasan Dinilai “Kurang Cermat” Berlapis-lapis
8 jam yang lalu
Rp10,5 M Disikat Skema Bermasalah, BPK "Telanjangi" Tata Kelola Direksi AirNav
9 jam yang lalu