Addendum Kontrak Berujung Temuan, BPK Soroti Rp1,07 M Kelebihan Bayar di AirNav

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2026 1 jam yang lalu
AirNav (Foto: Dok MI)
AirNav (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan membuka fakta serius di tubuh Perum LPPNPI (AirNav Indonesia). Audit atas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025, menyoroti pelaksanaan kontrak peningkatan reliabilitas Data Center di Kantor Pusat yang tidak sesuai ketentuan dengan nilai Rp1.077.800.715,82.

Temuan ini bukan sekadar angka administratif. Data center adalah jantung infrastruktur teknologi informasi AirNav Indonesia. Fasilitas ini menjadi principal repository yang menopang server, firewall, router, networking switches hingga sistem penyimpanan dan keamanan data. 

Bagi perusahaan jasa navigasi penerbangan, integritas, availability, dan reliability data adalah tulang punggung operasional. Ketika proyek penguatan reliabilitasnya justru bermasalah, alarm tata kelola seharusnya berbunyi keras.

Pada 2023, Perum LPPNPI melaksanakan pengadaan Peningkatan Reliabilitas Data Center dengan Engineer’s Estimate sebesar Rp14.265.393.343,00 dan HPS Rp13.306.134.935,00. Proses dilakukan melalui seleksi umum dengan sistem gugur administrasi, sistem nilai teknis, dan kombinasi teknis serta harga. Dari 17 perusahaan yang mendaftar, hanya enam yang memasukkan penawaran. Hasil evaluasi administrasi menyisakan dua perusahaan: PT TPA dan PT CNI.

Namun pada evaluasi teknis dengan ambang batas 80 dan bobot 70%, PT TPA hanya meraih nilai 69,94 dan gugur. PT CNI memperoleh nilai 88,80 dan menjadi satu-satunya yang melaju ke evaluasi harga. Dengan harga penawaran Rp12.893.235.535,01 dan nilai akhir 92,16, PT CNI ditetapkan sebagai pemenang tender.

Kontrak diteken pada 14 November 2023 dengan nilai Rp12.887.099.976,00. Tetapi perjalanan proyek tidak berhenti di situ. Kontrak mengalami dua kali addendum yang mengerek nilai menjadi Rp14.035.243.401,94 dan kemudian menjadi Rp13.964.900.691,82. Pekerjaan dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan pada 14 Juni 2024, dengan pembayaran 95% atau Rp11.696.707.390,00.

Di sinilah temuan krusial BPK muncul. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat penambahan nilai pekerjaan di luar ruang lingkup sebelumnya yang tidak layak dibayarkan sebesar Rp478.144.327,92 dan penambahan nilai pekerjaan yang masih dalam ruang lingkup namun tidak layak dibayarkan sebesar Rp599.656.387,07. Total penambahan nilai kontrak yang tidak layak dibayarkan mencapai Rp1.077.800.715,82.

“Kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp1.077.800.715,82 yang disebabkan antara lain oleh kurang cermatnya pengawasan Dewan Pengawas, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, Kepala Divisi Teknologi Informasi, serta Manajer Jaringan dan Sarana Pendukung TI,” petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).

Pernyataan BPK itu tegas dan tidak menyisakan ruang tafsir. Ada kelebihan pembayaran. Ada pengawasan yang dinilai kurang cermat. Ada tanggung jawab yang melekat pada jajaran pengawas dan manajemen.

BPK pun tidak berhenti pada temuan. Rekomendasi disampaikan jelas: Dewan Pengawas diminta meningkatkan pengawasan, Direktur Utama diminta menegur dan menginstruksikan penguatan pengawasan pengadaan, serta menarik kelebihan pembayaran Rp1.077.800.715,82 dari PT CNI dan memastikan pengendalian pelaksanaan kontrak di masa mendatang.

Ketika proyek yang menyangkut infrastruktur vital navigasi penerbangan justru menyisakan kelebihan pembayaran miliaran rupiah, publik berhak menuntut akuntabilitas penuh. Audit telah berbicara. Kini yang ditunggu adalah langkah tegas dan transparan untuk memastikan setiap rupiah kembali dan tata kelola diperbaiki tanpa kompromi.

Topik:

BPK AirNav Indonesia LPPNPI Data Center Audit BPK Temuan BPK Kelebihan Pembayaran Proyek TI Pengadaan Barang dan Jasa Kontrak Addendum