Rp10,5 M Disikat Skema Bermasalah, BPK "Telanjangi" Tata Kelola Direksi AirNav
Jakarta, MI – Audit kepatuhan yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menelanjangi tata kelola keuangan di tubuh Perum LPPNPI (AirNav Indonesia).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 24/LHP/XX/04/2025 tertanggal 15 April 2025, BPK secara terang menyebut kerja sama Sekretaris Perusahaan dengan Koperasi Karyawan AirNav Indonesia terkait pemenuhan kebutuhan operasional Dewan Pengawas dan Direksi sebesar Rp10.524.719.724,00 tidak sesuai ketentuan.
Laporan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII itu mengulas kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban biaya serta investasi Tahun 2022 hingga Semester I 2024 di wilayah Banten dan Lampung. Angkanya bukan kecil. Perum LPPNPI merealisasikan beban gaji dan tunjangan Dewan Pengawas dan Direksi pada 2022 sebesar Rp61.290.345.244,00, tahun 2023 Rp79.665.235.926,00, dan Semester I 2024 sebesar Rp32.079.466.187,00.
Namun sorotan tajam BPK justru mengarah pada skema kerja sama operasional. Sekretaris Perusahaan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Karyawan AirNav Indonesia untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi, perjalanan dinas, operasional dan pemeliharaan kendaraan dinas, hingga perlengkapan kantor. Biaya layanan disepakati sebesar 12,50 persen.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menyatakan pelaksanaan kerja sama pemenuhan biaya operasional tidak sesuai dengan ketentuan dan administrasi pemberian dana operasional tidak tertib. Dana operasional diberikan secara tunai dan tidak seluruhnya didukung oleh berita acara tanda terima. Total pemberian uang tunai dari koperasi selama 2022 sampai Semester I 2024 sebesar Rp1.494.450.000,00, sedangkan biaya operasional riil sesuai tagihan mencapai Rp8.428.439.784,00. Terdapat selisih Rp6.933.989.784,00.
Tak hanya itu, verifikasi tagihan dinilai tidak sesuai Peraturan Direksi. Sekretariat Perusahaan tidak membuat berita acara rekonsiliasi antara dana yang disampaikan koperasi dengan bukti pengeluaran riil. Rekapitulasi hanya tersimpan dalam file digital Microsoft Excel dan sebagian bukti pendukung disimpan di Google Drive pribadi pengelola dana. Divisi Akuntansi dan Aset pun disebut tidak melakukan verifikasi langsung atas bukti pengeluaran asli.
BPK menegaskan dalam laporannya:
"Kondisi tersebut mengakibatkan Realisasi Kerja Sama Pemenuhan Kebutuhan Operasional Dewan Pengawas dan Direksi sebesar Rp8.428.439.775,00 (Rp10.524.719.724,00 - Rp2.096.279.949,00) belum dapat diyakini kewajarannya dan Pemborosan keuangan perusahaan atas PKS Pemenuhan Kebutuhan Biaya Operasional Dewan Pengawas dan Direksi sebesar Rp2.096.279.949,00 yang terdiri dari biaya layanan sebesar Rp1.053.554.985,00 dan PPN sebesar Rp1.042.724.964,00," petik laporan BPK sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (13/2/2026).
BPK juga mengurai penyebabnya: Direktur Utama Perum LPPNPI dinilai kurang cermat menyusun peraturan internal mengenai Pengajuan Uang Muka, sementara Sekretaris Perusahaan kurang cermat melakukan kerja sama yang sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, Direksi Perum LPPNPI menyatakan sependapat dengan BPK dan berjanji melakukan evaluasi aturan internal, menghentikan kerja sama dengan Koperasi Karyawan AirNav Indonesia, serta menyiapkan bukti pertanggungjawaban asli untuk diverifikasi dan diperiksa lebih lanjut.
BPK merekomendasikan Direktur Utama agar mengevaluasi peraturan internal, menginstruksikan penghentian kerja sama yang tidak sesuai ketentuan, serta memerintahkan Divisi Internal Audit berkoordinasi dengan Divisi Akuntansi dan Aset untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen pembayaran sebesar Rp8.428.439.775,00. Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan, dana tersebut diminta dikembalikan ke kas perusahaan.
Temuan ini menjadi alarm keras soal pengendalian internal dan akuntabilitas di tubuh AirNav Indonesia. Ketika miliaran rupiah dana operasional “belum dapat diyakini kewajarannya”, publik berhak bertanya: bagaimana tata kelola dijalankan, dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Topik:
BPK AirNav Indonesia Perum LPPNPI audit BPK dana operasional direksi temuan BPK pemborosan perusahaan tata kelola BUMN koperasi karyawan AirNav laporan hasil pemeriksaan