Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Bui dan Denda Rp 13,4 T

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Februari 2026 1 jam yang lalu
Muhamad Kerry Adrianto Riza (Foto: Dok MI)
Muhamad Kerry Adrianto Riza (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Tuntutan terhadap Muhamad Kerry Adrianto Riza tak main-main. Anak buron Riza Chalid itu dituntut 18 tahun penjara dalam mega perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan nilai kerugian fantastis Rp285 triliun. Jaksa tak hanya meminta kurungan badan panjang, tetapi juga membebankan uang pengganti dalam jumlah mencengangkan: Rp13,4 triliun.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), jaksa menegaskan terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp13.405.420.003.854. Rinciannya, Rp2,9 triliun untuk menutup kerugian keuangan negara dan Rp10,5 triliun atas kerugian perekonomian negara. Angka itu hanya secuil dari total dampak yang disebut merobek-robek keuangan dan sendi ekonomi nasional.

Tak ada ruang kompromi. Jika Kerry tak mampu membayar, seluruh hartanya diminta dirampas dan dilelang. Bila hasilnya masih tak menutup kewajiban, jaksa menuntut tambahan hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, denda Rp1 miliar juga dijatuhkan, dengan ancaman 190 hari kurungan bila tak dibayar.

Dalam surat tuntutan, jaksa meyakini Kerry melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Jaksa menilai perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menimbulkan kerugian negara dan perekonomian dalam skala luar biasa, serta dilakukan tanpa menunjukkan penyesalan. Satu-satunya hal yang dianggap meringankan hanyalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum.

Nama Kerry tak bisa dilepaskan dari bayang-bayang ayahnya, M Riza Chalid, yang berstatus tersangka dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Perkara ini bermula dari dugaan praktik lancung dalam impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi.

Kerugian keuangan negara dihitung dari dua komponen besar. Pertama, nilai USD2,7 miliar atau sekitar Rp45,1 triliun. Kedua, kerugian sebesar Rp25,4 triliun. Totalnya mencapai Rp70,5 triliun. Itu belum termasuk kerugian perekonomian negara akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang ditaksir Rp172 triliun, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM melebihi kuota sebesar USD2,6 miliar atau sekitar Rp43,1 triliun.

Jika seluruh komponen dijumlah, angka kerugian dalam perkara ini membengkak hingga Rp285 triliun—sebuah nilai yang mencerminkan skala dugaan kejahatan yang tak sekadar merugikan kas negara, tetapi juga menghantam stabilitas ekonomi nasional. Kini, publik menanti apakah tuntutan berat itu akan berujung pada vonis yang setimpal.

Topik:

Kerry Adrianto Riza Riza Chalid Korupsi Minyak Tipikor Jakarta Pusat Uang Pengganti Kerugian Negara Mega Korupsi Impor BBM Solar Nonsubsidi Kejaksaan