Nama Budi Gunadi Mengemuka di Korupsi Inalum Rp 133,49 M: Kejati Sumut: Pemeriksaan Tinggal Waktu!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
Budi Gunadi Sadikin saat menjabat Direktur Utama PT Inalum (Foto: Dok MI/Istimewa)
Budi Gunadi Sadikin saat menjabat Direktur Utama PT Inalum (Foto: Dok MI/Istimewa)

Jakarta, MI - Nama Budi Gunadi Sadikin ikut terseret dalam pusaran penyidikan dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum periode 2018–2024. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membuka peluang memeriksa mantan Direktur Utama Inalum tersebut karena dugaan tindak pidana terjadi pada 2019 — masa ketika jabatan itu masih berada di tangannya.

Kasus ini sendiri sudah menjerat Joko Sutrisno, Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PASU). Ia ditahan sejak 13 Januari 2026 selama 20 hari di Rutan 21 Ajunga Medan. Penyidik menduga terjadi perubahan skema pembayaran aluminium dari sistem tunai/SKBDN menjadi Document Against Acceptance (D/A) tenor 180 hari — skema yang membuat pembayaran tak kunjung dilakukan dan menimbulkan kerugian negara sekitar USD 8 juta atau setara Rp133,49 miliar.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan OAK, mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, serta tersangka lain pada Desember 2025. Modus yang diusut diduga berlangsung lintas periode kepemimpinan di tubuh Inalum.

Sorotan kini mengarah ke tahun 2019, yang disebut penyidik sebagai tempus delicti utama. Pada masa itu, posisi Dirut Inalum masih dijabat Budi Gunadi sebelum kemudian digantikan Orias Petrus Moedak pada November 2019.

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menegaskan peluang pemeriksaan terhadap Budi terbuka. "Aku cek ke penyidik dulu ya, soal-soal teknisnya ada di mereka," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu saat dihubungi Monitorindonesia.com dari Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Harli sebelumnya juga sudah memberi sinyal keras bahwa siapa pun yang menjabat saat peristiwa pidana terjadi akan dimintai keterangan.

“Peristiwa pidana terjadi saat Dirut Inalum masih dijabat Budi Gunadi. Maka pihak-pihak yang relevan, termasuk mantan direksi, tentu akan kami periksa,” tegas Harli kepada Monitorindonesia.com, Jumat (14/11/2025).

Ia kembali menegaskan bahwa pemeriksaan saksi bertujuan membuat terang perkara.

"Siapa saja pihak yang dapat membuat terang tindak pidana itu dan ada keterkaitannya tentu akan dipanggil dan diperiksa, nanti kita lihat perkembangannya ya," ujar Harli.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumut Johnny William Pardede belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim Monitorindonesia.com.

Tim Pidsus Kejati Sumut menyatakan penyidikan masih berkembang, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain di internal Inalum. Sejumlah ruangan pejabat Inalum juga telah digeledah pada November 2025 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Monitorindonesia.com sudah berupaya meminta tanggapan kepada Budi Gunadi Sadikin, namun belum memperoleh respons. Status hukum Budi sendiri saat ini masih sebatas pihak yang berpotensi dimintai keterangan sebagai saksi.

Topik:

korupsi Inalum Budi Gunadi Sadikin Kejati Sumut aluminium BUMN penyidikan kejaksaan