Temuan BPK WIKA! Masalah Lama Jiwasraya, Beban Baru IFG: Rp280 M Belum Kembali
Jakarta, MI – Skema penyelamatan aset yang dibungkus istilah “sinergi BUMN” justru berubah menjadi beban keuangan raksasa bagi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Lebih jauh, pusaran persoalan itu kini menyeret peran holding asuransi pelat merah, IFG, melalui entitas anaknya yang masuk menggantikan lubang transaksi.
Dari data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026) bahwa temuan keras ini diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam LHP Nomor 31/LHP/XV/5/2025. Intinya: investasi ratusan miliar WIKA pada aset milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilakukan tanpa fondasi kajian yang layak, sementara objeknya sendiri bermasalah secara hukum.
BPK menyatakan tegas: “Investasi PT WIKA pada aset Jiwasraya tersebut tidak melalui kajian investasi/FS internal dan kajian risiko investasi sesuai prosedur investasi yang dimiliki perusahaan.”
Dana yang dipertaruhkan bukan kecil. WIKA menyetor Rp280 miliar sebagai bagian konsorsium lima BUMN karya untuk mengakuisisi aset Cilandak Town Square (Citos). Uang itu berasal dari pinjaman PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, sehingga langsung berubah menjadi beban bunga.
BPK mencatat akibatnya gamblang:
“PT WIKA menanggung beban bunga (cost of fund) sebesar Rp139.580.000.000,00 dengan tingkat suku bunga 9% per tahun terhitung sejak bulan Oktober 2018 s.d. Juni 2024.”
Masalahnya tak berhenti di situ. Aset yang hendak “dioptimalisasi” ternyata tidak clean and clear. BPK menemukan fakta krusial:
“Objek jual beli yang diperjanjikan tidak dalam status clean and clear sebagaimana diatur dalam Perjanjian Pendahuluan.”
Citos saat itu masih terikat kontrak sewa jangka panjang dengan pihak swasta, lengkap dengan hak prioritas perpanjangan. Artinya, konsorsium—termasuk WIKA—membayar mahal untuk aset yang secara hukum dan fisik belum benar-benar bisa dikuasai.
Ketika konsorsium kekurangan dana, masuklah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (BPUI), yang kini berada di bawah payung IFG. Skema pun berubah: BPUI menutup kekurangan pembayaran ratusan miliar dan kemudian muncul rencana skema utang-piutang ke konsorsium.
Namun sampai masa perjanjian berakhir, hak atas aset tak kunjung berpindah. BPK menyorot ini secara telak:
“Namun, sampai dengan jangka waktu perjanjian berakhir, Konsorsium belum menerima peralihan hak atas aset Citos.”
Lebih jauh, dokumen yang dipakai untuk mengatur kelanjutan sewa hanya berbentuk termsheet. BPK menegaskan kelemahan hukumnya:
“Termsheet merupakan dokumen yang umumnya disiapkan investor yang berkeinginan untuk melakukan investasi di suatu perusahaan. Dokumen ini tidak mengikat pihak-pihak yang terkait di dalamnya sebelum kontrak yang sebenarnya dibuat.”
Artinya jelas: dasar hukum penguasaan dan pengelolaan aset masih menggantung, sementara uang negara sudah telanjur terkunci bertahun-tahun.
BPK juga menyimpulkan dampak finansial langsung ke WIKA:
“PT WIKA kehilangan kesempatan untuk memanfaatkan dana sebesar Rp280.000.000.000,00 untuk kegiatan operasional ataupun investasi lain yang lebih menguntungkan perusahaan.”
Sorotan tajam tak hanya ke manajemen lama WIKA, tapi juga ke pengawasan internal. BPK menyebut:
“Dewan Komisaris PT WIKA kurang memadai dalam melakukan pengawasan terhadap penyelesaian permasalahan terkait investasi di Jiwasraya.”
Kini, penyelesaian justru bergantung pada skema pengembalian bertahap lewat IFG. Direktur Utama WIKA menyatakan akan ada kesepakatan dengan IFG agar dana tanda minat konsorsium dikembalikan secara bertahap dalam jangka tujuh tahun.
Skema ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana holding asuransi negara harus menanggung warisan transaksi bermasalah, sementara BUMN karya sudah lebih dulu terbebani bunga ratusan miliar tanpa kepastian aset?
Bagi publik, ini bukan sekadar kisah investasi gagal. Ini potret bagaimana keputusan tanpa kajian matang, pengawasan lemah, dan skema “sinergi” yang dipaksakan bisa berubah menjadi jerat panjang lintas BUMN—dari WIKA, Jiwasraya, hingga kini menyerempet IFG.
Topik:
BPK WIKA Jiwasraya IFG BPUI BUMN investasi bermasalah Citos audit BPK kerugian BUMN