Investiasi Rp280 M Mengendap Sejak 2018, BPK Sentil Keras WIKA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
PT Wijaya Karya (WIKA) (Foto: Dok MI)
PT Wijaya Karya (WIKA) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan membongkar borok lama di tubuh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Dalam LHP Nomor 31/LHP/XV/5/2025, sebagaimana data yang diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026) bahwa auditor negara menyorot investasi jumbo Rp280 miliar yang disetor WIKA ke PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak 2018 — dana yang sampai sekarang belum jelas ujungnya, sementara bunga pinjaman terus membebani perusahaan pelat merah itu.

Masalahnya bukan cuma macet. Dari awal, langkah ini sudah bermasalah. WIKA masuk konsorsium lima BUMN karya dan menyetor “tanda minat” Rp280 miliar untuk menggarap 20 aset properti Jiwasraya. Skema kemudian berubah jadi rencana beli dua aset di Cilandak — termasuk kawasan Cilandak Town Square (Citos) — dengan nilai transaksi Rp2,2 triliun.

Tapi aset yang mau dibeli itu ternyata belum “bersih”. Masih terikat sewa jangka panjang dengan pihak swasta sampai 2027. Artinya, konsorsium menyetor triliunan rupiah untuk properti yang secara hukum dan komersial belum sepenuhnya bisa dikuasai. Ini bukan sekadar risiko bisnis — ini keputusan investasi tanpa fondasi kehati-hatian.

BPK menemukan fakta yang bikin geleng kepala: investasi ratusan miliar itu dilakukan tanpa studi kelayakan (feasibility study) internal dan tanpa kajian risiko memadai. Prosedur investasi dilompati. Dewan komisaris dinilai kurang mengawasi, sementara direksi periode 2018 disebut tidak cermat dan tidak mengajukan rencana investasi tertulis untuk disetujui komisaris.

Dampaknya nyata. Uang Rp280 miliar milik WIKA mengendap bertahun-tahun. Untuk menyetor dana itu, perusahaan bahkan meminjam ke bank. Akibatnya, hingga pertengahan 2024, WIKA sudah menanggung beban bunga sekitar Rp139,58 miliar. Uangnya belum kembali, tapi bunganya terus jalan. Ini ibarat gali lubang, tutup lubang, tapi lubangnya milik sendiri.

Lebih parah lagi, hingga masa perjanjian berakhir, pengalihan hak atas aset tak kunjung terjadi. Di sisi lain, Jiwasraya justru mencatat dana yang masuk sebagai “pendapatan diterima di muka”, bukan sebagai transaksi jual beli final. Secara hukum dan akuntansi, posisi investasi ini menggantung — tapi beban keuangan di WIKA nyata.

BPK menilai kondisi ini membuat WIKA kehilangan peluang memanfaatkan dana ratusan miliar untuk proyek lain yang lebih produktif. Alih-alih menghasilkan, dana itu berubah jadi beban.

Sebagai penutup, BPK mendesak dewan komisaris memperketat pengawasan dan meminta direksi WIKA bersama konsorsium, Jiwasraya, serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian BUMN demi mengupayakan pengembalian dana. Manajemen WIKA sendiri menyatakan sepakat dengan temuan auditor dan berjanji menindaklanjuti.

Publik tinggal menunggu: apakah uang negara Rp280 miliar itu benar-benar bisa kembali utuh, atau justru jadi contoh klasik bagaimana keputusan tergesa tanpa kajian matang berubah menjadi beban panjang BUMN.

Topik:

BPK WIKA Jiwasraya BUMN investasi bermasalah audit BPK Citos kerugian BUMN tata kelola perusahaan skandal BUMN