KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu Terkait Kasus Pemerasan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 11 Februari 2026 1 jam yang lalu
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Ade Agus dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau," kata Budi, Rabu (11/2/2026). 

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami keterangan saksi terkait anggaran proyek pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam perkara ini.

Selain Ade Agus Hartanto, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 15 saksi lainnya, guna memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Muhammad Arif Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas (Kadis) PUPR-PKPP Riau dan Dani M Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau Abdul Wahid.

"Menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni saudara AW selaku Gubernur Riau, saudara MAS selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Topik:

KPK Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto Gubernur Riau Abdul Wahid