Kejagung Bakal Periksa Eks Mendikbudristek Nadiem Hari Ini
Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pada Senin (23/6/2025) hari ini.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakam bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
"Nadiem Makarim diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 9 ya," Kata Harli.
Harli menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Nadiem dalam kapasitasnya selaku mantan Mendikbudristek.
Sebagai informasi, Kejagung kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2023.
Penyidik Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek ini. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita berbagai barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Penyidik juga telah menaikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tersebut ketahap penyidikan pada Selasa (20/5/2025).
Topik:
Kejagung Nadiem Makarim KemendikbudristekBerita Sebelumnya
Permendikbud Pengadaan Laptop Chromebook jadi Sorotan Jelang Nadiem Diperiksa Kejagung
Berita Selanjutnya
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Tiba di Kejagung
Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
4 Februari 2026 23:04 WIB
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
4 Februari 2026 22:37 WIB
Pejabat Kemendikbudristek Ngaku Terima Uang dari Vendor Chromebook, Namun Tak Jadi Tersangka, Kok Bisa?
4 Februari 2026 16:13 WIB
Pakar Hukum Soroti Dugaan Oknum Kejagung Minta Rp1,5 Miliar ke Pejabat Kemnaker terkait Pemerasan K3
4 Februari 2026 13:32 WIB