7 Anggota Brimob Pelindas Ojol Dipatsus 20 Hari
Jakarta, MI - Sebanyak tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus meninggalnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
"Terhadap tujuh orang terduga pelanggar dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian,” kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).
Ketujuh anggota yang terbukti melanggar itu berinisial Bripka R berperan sebagai pengemudi, dan Kompol C yang duduk di sebelah pengemudi.
"Dan lima pelaku lainnya duduk di kursi belakang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y," lanjutnya.
Kini para pelaku telah ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus) karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.
"Mulai hari ini kami melakukan patsus di Div Propam Polri selama 20 hari terhadap tujuh pelaku," ucapnya.
Diberitakan bahwa Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil rantis Brimob di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. Pelaku yang melindas tujuh anggota Brimob yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
Topik:
Ojol Brimob Demo DPRBerita Sebelumnya
Wow! Duit Hasil Korupsi LPEI Dipakai untuk Berjudi, Capai Rp 150 Miliar
Berita Selanjutnya
JK Semprot DPR: Jangan Bicara Asal-asalan dan Hina Masyarakat
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
21 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB