Pembahasan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Tertutup!
Jakarta, MI - RUU Perampasan Aset sebentar lagi akan dibahas Komisi III DPR RI. Adapun RUU ini telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025-202, bersama 51 daftar rancangan maupun revisi undang-undang yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/9/2025).
“(Pembahasannya) di Komisi III DPR, itu sudah diputuskan,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan, Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Komisi III DPR akan menjelaskan terkait kapan pembahasan bakal beleid itu akan dimulai, kapan dituntaskan, hingga terkait substansi apakah akan dirombak total atau tidak.
Pembahasan RUU Perampasan Aset, tegasnya, bakal dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan prinsip partisipasi bermakna. “Tidak boleh ada pembahasan tertutup,” tutur Bob.
Sekadar tahu, bahwa RUU Perampasaan Aset memang sebelumnya diinisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era Presiden SBY pada 2008.
Masuknya RUU Perampasaan Aset ke dalam prolegnas prioritas Nasional ini disinyalir langkah tersebut sebagai respons atas "17+8 Tuntutan Rakyat" yang turut memasukkan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Namun, meski masuk prioritas 2025, RUU Perampasan Aset diperkirakan tak bakal disahkan tahun ini. DPR menegaskan tak akan tergesa-gesa membahasnya dengan dalih demi menjamin partisipasi publik yang bermakna.
Publik sudah menanti komitmen serius pemberantasan korupsi. Tak cuma menghukum koruptor, tetapi juga mengamankan duit negara yang dicuri lewat aturan perampasan aset.
Bahkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat kerugian negara akibat tindak pidana korupsi mencapai Rp310,61 triliun pada 2024, tetapi hanya Rp1,3 triliun aset negara yang mampu dipulihkan.
Topik:
RUU Perampasan Aset DPRBerita Sebelumnya
Vendor Proyek Jalur KA Disetting: Alasan KPK "Garap" Bupati Pati Sudewo
Berita Selanjutnya
Mengapa KPK Belum Tahan Rudy Tanoe?
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
21 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB