Mahfud MD Siap Dipanggil KPK Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Jakarta, MI- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait informasi dugaan mark up pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.
Meski demikian, Mahfud dengan tegas menolak jika lembaga antirasuah meminta dirinya untuk membuat laporan terkait dugaan mark up proyek kereta cepat tersebut. Menurutnya hal itu hanya membuang-buang waktu.
"Iya, saya siap dipanggil. Kalau dipanggil, saya akan datang. Kalau saya disuruh lapor, ngapain, buang-buang waktu juga," kata Mahfud, Minggu (26/10/2025).
Mahfud mengatakan bahwa KPK tidak memiliki hak untuk mendorong atau mendesak seseorang dalam membuat laporan. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk melapor ke lembaga antirasuah.
"Enggak berhak dia (KPK) mendorong. Laporan itu, enggak ada kewajiban orang melapor," tuturnya.
Menurut Mahfud, seharusnya KPK telah lebih dulu mengetahui informasi ihwal terkait dugaan mark up pada proyek kereta cepat ini. Hal itu karena informasi tersebut telah ramai dibicarakan sebelum dirinya mengungkap polemik ini kehadapan ke publik.
"Wong yang saya laporkan itu, KPK sudah tahu. Karena sebelum saya ngomong, sudah ramai duluan, kan? Saya cuma ngomong karena sudah ramai saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa seharusnya KPK memanggil pihak-pihak yang lebih dulu berbicara terkait dugaan mark up proyek kereta cepat ini untuk menggali data dan informasi lebih lanjut.
"Mestinya KPK panggil orang yang ngomong sebelumnya, itu kan banyak banget, yang punya data, dan pelaku. Kalau saya tuh kan pencatat aja," ujarnya.
Topik:
Mahfud MD KPK Proyek Kereta Cepat WhooshBerita Selanjutnya
Kejaksaan Harus Koreksi Diri
Berita Terkait
Skandal RPTKA Kemenaker Dibongkar KPK: Aset Tersangka Disisir, Jejak Pemerasan Era Tiga Menteri Terkuak
38 menit yang lalu
KPK Periksa Plt Bupati Pati, Jejak Uang Jabatan Caperdes Rp2,6 Miliar Dibongkar
9 jam yang lalu
Kejagung Dalami Dugaan Permintaan Uang Oleh Oknum Jaksa ke Eks Direktur Kemnaker
13 jam yang lalu
Kepatuhan LHKPN 2025 Masih Rendah, KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor
14 jam yang lalu