Penyidikan Kasus Tambang Nikel Rp 2,7 T Sudah Dihentikan KPK Sejak Desember 2024

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 30 Desember 2025 16:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi penerbitan izin dan operasional tambang nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah dihentikan sejak Desember 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penghentian penyidikan perkara ini dilakukan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 17 Desember 2024.

“Setelah melalui serangkaian proses ekspose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024,” kata Budi, Selasa (30/12/2025). 

Budi menegaskan bahwa sebelum menerbitkan SP3, pihaknya di lembaga antirasuah telah melakukan langkah-langkah penyidikan secara optimal untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan rasuah tambang nikel tersebut.

"Penerbitan SP3 ini sudah melalui upaya optimal dalam penyidikan yang panjang," tuturnya. 

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak dapat dibuktikan, hal ini karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara menyatakan tidak dapat melakukan penghitungan kerugian.

“Dalam surat BPK, disampaikan bahwa kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara,” katanya.

Hal tersebut menyebabkan tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, khususnya untuk sangkaan delik kerugian keuangan negara, sehingga KPK memutuskan menghentikan proses penyidikan.

Topik:

KPK SP3 Kasus Tambang Nikel Kasus Tambang Nikel Konawe Utara