Bareskrim Polri Segera Tetapkan Tersangka Kasus Illegal Logging di Tapanuli Selatan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 2 Januari 2026 12:26 WIB
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Illustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan illegal logging atau pembalakan liar terkait temuan gelondongan kayu yang terbawa arus banjir di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatra Utara. 

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka dijadwalkan akan dilakukan melalui gelar perkara pada pekan depan.

Ia mengatakann bahwaa saat ini penyidik tengah mendalami adanya dugaan pembalakan liar yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan dalam rangka pembukaan lahan di kawasan hutan.

"Updatenya terkait perkara kasus bencana di Tapanuli Selatan persiapan gelar perkara untuk penetapan tersangka minggu depan," kata Irhamni, Jumat (2/1/2026).

Menurut Irhamni, pemeriksaan saksi difokuskan pada dugaan keterlibatan korporasi dalam aktivitas penebangan ilegal yang diduga berkontribusi terhadap munculnya gelondongan kayu saat bencana banjir terjadi.

Selain itu, Dittipidter Bareskrim Polri juga terus mendalami kasus serupa terkait penemuan gelondongan kayu yang muncul saat bencana alam di wilayah Aceh Tamiang. Saat ini, proses penyelidikan di wilayah tersebut masih berjalan.

"Sedang proses lidik. Tim sedang penguatan, kita dorong 40 personel untuk memperkuat di Aceh Tamiang," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri secara resmi meningkatkan status perkara temuan kayu gelondongan yang terbawa arus banjir dan longsor di wilayah Sumatera Utara ke tahap penyidikan.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan, penyidikan dilakukan di dua lokasi kejadian, yakni Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga di Kabupaten Tapanuli Selatan dan Sungai Anggoli di Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Untuk TKP Garoga dan Anggoli sudah kami naikkan ke proses penyidikan,” kata Irhamni, Rabu (10/12/2025).

Irhamni mengungkapkan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pembalakan liar, di antaranya dua unit ekskavator, satu unit buldoser, serta tumpukan kayu gelondongan yang berada di hulu sungai.

Ia memastikan penyidik akan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, termasuk menelusuri siapa yang memerintahkan, pihak yang menikmati keuntungan, serta kemungkinan keterlibatan korporasi.

“Tentunya akan kami buktikan perbuatannya, siapa yang menyuruh, siapa yang diuntungkan, apakah perorangan atau korporasi,” tegasnya.

Topik:

Dittipidter Bareskrim Polri Kasus Gelondongan Kayu Pembalakan Liar Tapanuli Selatan