Kajari Bekasi Eddy Sumarman Tak Dijerat KPK: Apa Pencopotan Dulu, Tersangka Belakangan?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 Januari 2026 14:20 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (Foto: Dok Kejari Purworejo)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman (Foto: Dok Kejari Purworejo)

Jakarta, MI - Keputusan Kejaksaan Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi justru membuka babak baru kontroversi. Langkah cepat itu diambil saat yang bersangkutan belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan suap yang tengah diselidiki.

Alih-alih meredam kegaduhan, pencopotan tersebut memantik pertanyaan tajam: jika dugaan begitu serius hingga jabatan harus dicabut, mengapa proses hukum di KPK tak kunjung menetapkan status tersangka? Publik melihat ada jurang menganga antara tindakan administratif Kejagung dan penegakan pidana yang semestinya berjalan beriringan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan pencopotan Eddy murni langkah preventif. Menurutnya, Jaksa Agung bergerak cepat demi menjaga marwah institusi dan mencegah potensi gangguan terhadap proses hukum. “Apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini bentuk preventif,” kata Anang di Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Namun narasi “preventif” itu justru memicu kritik keras. Pencopotan tanpa status hukum dinilai rawan melabrak asas praduga tak bersalah. Dalam sistem hukum, sanksi—apalagi yang berdampak reputasi—idealnya bertumpu pada kepastian proses pidana, bukan sekadar indikasi. Ketika jabatan dicabut sebelum penetapan tersangka, pesan yang sampai ke publik bisa bias: seolah kesalahan telah terjadi, meski hukum belum bicara.

Kejagung berdalih, disiplin internal memiliki standar berbeda. Mutasi atau pencopotan disebut bukan vonis, melainkan pengamanan institusi dari konflik kepentingan dan kerusakan reputasi. Argumen ini menguat di tengah tekanan publik yang kian keras, menyusul rentetan OTT yang menyeret aparat penegak hukum di berbagai daerah. Publik menuntut respons cepat—dan Kejagung menjawabnya dengan langkah administratif.

Masalahnya, kecepatan tanpa kejelasan hukum juga berisiko menciptakan stigma personal permanen. Tanpa status tersangka, pencopotan dapat menjadi “hukuman sosial” yang tak pernah diuji di pengadilan. Di titik ini, negara tampak ragu: ingin tegas menjaga integritas, namun gamang memastikan keadilan prosedural bagi aparatnya sendiri.

Kasus Eddy Sumarman akhirnya melampaui isu dugaan suap semata. Ia menjadi cermin dilema penegakan hukum di Indonesia: antara ketegasan simbolik dan keberanian menuntaskan proses pidana. Publik kini menunggu jawaban paling krusial—bukan sekadar SK pencopotan, melainkan kepastian hukum. Tanpa itu, langkah preventif akan terus dipandang sebagai ketegasan setengah hati.

Tanggapan KPK pencopotan Kajari Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merespons terkait pencopotan Eddy Sumarman dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pencopotan jabatan tersebut merupakan ranah internal dari Kejaksaan Agung atau Kejagung.

“Rotasi dan mutasi adalah bagian dari manajemen SDM (sumber daya manusia) yang merupakan ranah internal Kejaksaan Agung,” ucapnya dalam keterangannya, Minggu (28/12/2025).

Seperti diketahui, sebelumnya tim Lembaga Antirasuah melakukan penyegelan rumah Eddy Sumarman. Hal itu dilakukan pada saat penangkapan para pihak dalam kasus yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Budi pun menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung meskipun Eddy Sumarman telah dicopot dari jabatannya.

"Untuk perkara yang ditangani oleh KPK saat ini, khususnya yang menjerat para oknum jaksa, koordinasi terus dilakukan," tegasnya dilansir dari Antara.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan OTT di Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (18/12) pekan lalu.

Dari operasi tangkap tangan itu, terdapat 10 orang yang diamankan, di mana delapan di antaranya digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa. Dan tiga di antaranya yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara; ayah dari Ade Kuswara, HM Kunang; dan pihak swasta Sarjan (SRJ) menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama yaitu sejak 20 Desember 2025 sampai 8 Januari 2026 mendatang.

Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin Kajari Bekasi, Jawa Barat, Eddy Sumarman. Pencopotan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 November 2025 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

"Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan-jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (26/12/2025).

Kajari Bekasi Eddy Sumarman dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.

Eddy Sumarman diduga terlibat perkara yang ditangani oleh KPK. Bahkan, penyidik KPK telah menyegel rumah Eddy Sumarman pada saat penangkapan dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Selain Eddy, Jaksa Agung turut mencopot Kajari Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu yang ditangkap penyidik KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026

Topik:

Kejaksaan Agung KPK Eddy Sumarman Kajari Bekasi dugaan suap pencopotan pejabat praduga tak bersalah penegakan hukum integritas jaksa kasus korupsi