TPPU Rp349 T Kemenkeu: Dari Ledakan Isu ke Kuburan Penegakan Hukum

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 Januari 2026 09:21 WIB
Ilustrasi: Ledakan isu dugaan TPPU Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat mengguncang publik digambarkan berujung pada “kuburan penegakan hukum”, mencerminkan mandeknya proses hukum dan hilangnya kejelasan pertanggungjawaban negara atas kasus besar tersebut.(Foto: Dok MI)
Ilustrasi: Ledakan isu dugaan TPPU Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat mengguncang publik digambarkan berujung pada “kuburan penegakan hukum”, mencerminkan mandeknya proses hukum dan hilangnya kejelasan pertanggungjawaban negara atas kasus besar tersebut.(Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp349 triliun yang sempat mengguncang publik pada 2023 kini nyaris menguap tanpa kejelasan hukum. Dua tahun berlalu, namun perkara yang pernah disebut sebagai “bom waktu keuangan negara” itu tak kunjung berujung pada penegakan hukum yang tegas.

Isu raksasa ini pertama kali meledak ketika Mahfud MD, saat menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, membeberkannya secara terbuka dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada April 2023. Mahfud menyebut adanya transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK.

Namun setelah gegap gempita politik mereda, publik justru disuguhi senyapnya proses hukum.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, kini secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk turun tangan dan melakukan klarifikasi serta pendalaman menyeluruh atas perkara tersebut.

Menurut Aminullah, pembiaran isu sebesar ini tanpa kejelasan hukum hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap negara. Transparansi, kata dia, bukan pilihan, melainkan kewajiban.

“KPK tidak boleh diam. Pendalaman harus dilakukan secara objektif dan profesional, termasuk meminta klarifikasi dari seluruh pihak yang relevan, tak terkecuali mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini soal keterbukaan dan akuntabilitas,” tegas Aminullah di Jakarta, Minggu (4/1/2026).

Aminullah merujuk pada paparan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut adanya transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun sepanjang periode 2009–2023 di Kemenkeu. Informasi itu dipublikasikan ke masyarakat pada Maret 2023 dan sempat memicu kegelisahan nasional.

Meski belakangan PPATK menyatakan bahwa angka tersebut bukan transaksi janggal internal Kemenkeu, melainkan akumulasi nilai perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di sektor kepabeanan dan perpajakan, Aminullah menilai penjelasan normatif semata tidak cukup.

“Angkanya terlalu besar untuk sekadar disederhanakan. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh, terbuka, dan bisa diuji. Jika tidak, spekulasi akan terus hidup,” ujarnya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Monitorindonesia.com sebelumnya menegaskan bahwa Rp349 triliun tersebut merupakan nilai perkara TPPU yang ditangani Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sesuai Pasal 74 dan Pasal 44 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Menurut Ivan, sebagian besar kasus telah ditangani dan diproses penegakan hukumnya.

"Jadi yang dimaksud TPPU Rp 349 trilliun itu bukan terkait korupsi di Kemenkeu, tapi adalah nilai kasus TPPU yang ditangani oleh DJP dan DJBC berdasarkan HA PPATK," kata Ivan begitu disapa Monitorindonesia.com, Minggu (3/8/2025) malam. 

Menurut Ivan, semua ditangani dengan baik dan sebagian besar telah selesai penegakkan hukumnya. "Jadi jangan salah memahami ya, itu bukan transaksi janggal di Kemenkeu. Itu adalah nilai kasus TPPU Kepabeanan dan perpajakan yang ditangani. Semua ditangani dengan sangat baik dengan kolaborasi yg kuat antar lembaga terkait," tukas Ivan.

Namun pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan lanjutan: jika seluruh data bersumber dari LHA dan LHP PPATK yang sama, mengapa isu sebesar ini berhenti di ruang penjelasan administratif tanpa evaluasi publik yang transparan?

Bahkan, Mahfud MD sendiri kala itu membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPU, namun hingga kini tidak pernah ada laporan terbuka kepada publik mengenai hasil akhir kerja satgas tersebut. “Tidak ada perbedaan data dengan Kemenkeu, sumbernya sama. Tapi pekerjaan ini tidak dituntaskan,” kritik yang kini kembali menggema.

Situasi ini kian kontras setelah PPATK merilis National Risk Assessment (NRA) TPPU 2024, yang mencatat nilai transaksi mencurigakan terkait dugaan korupsi mencapai Rp984 triliun, bagian dari total transaksi mencurigakan sebesar Rp1.459 triliun. Angka ini menunjukkan persoalan pencucian uang di Indonesia bukan insiden, melainkan krisis sistemik.

PPATK juga mengungkap lebih dari 140 ribu rekening dormant dengan dana Rp428,6 miliar, ratusan ribu rekening nominee, hingga jutaan rekening bansos tak aktif dengan dana mengendap Rp2,1 triliun. Semua ini membuka celah masif bagi kejahatan keuangan terorganisir.

Aminullah menegaskan, di tengah fakta tersebut, sikap diam aparat penegak hukum justru berbahaya.

“KPK punya mandat konstitusional. Jika kasus sebesar Rp349 triliun saja dibiarkan kabur, bagaimana publik bisa percaya bahwa negara sungguh-sungguh melawan kejahatan keuangan?” katanya.

Gerakan Pemuda Al Washliyah menyatakan akan terus mendorong penegakan hukum yang tegas, terbuka, dan bebas kepentingan. Sebab, pengelolaan keuangan negara yang bersih bukan sekadar jargon, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap republik ini.

Topik:

Rp349 Triliun PPATK KPK Kemenkeu TPPU Pencucian Uang Keuangan Negara Skandal Keuangan Penegakan Hukum Transparansi