Kemenkum Tegaskan Pembatalan Merek PITI Sesuai Putusan Pengadilan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Januari 2026 15:44 WIB
Illustrasi (Foto: Istimewa)
Illustrasi (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kementerian Hukum (Kemenkum) buka suara terkait pembatalan dan pencoretan merek Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) dengan Nomor Pendaftaran IDM000657831. Pembatalan dan pencoretan merek tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, Ranie Utami Ronie menyatakan tindakan administratif tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Posisi DJKI adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum," kata Ranie, dikutip Senin (5/1/2026).

Perkara ini bermula dari gugatan pembatalan merek yang diajukan Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persatuan) yang berkedudukan di Jakarta Selatan terhadap merek yang terdaftar atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI Persaudaraan) di Jakarta Utara.

Gugatan tersebut dikabulkan sepenuhnya oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor: 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 2 Desember 2024.

Majelis hakim menilai merek tersebut didaftarkan dengan iktikad tidak baik, sehingga diperintahkan untuk dibatalkan dan dicoret dari Daftar Umum Merek.

Upaya hukum kasasi yang diajukan PITI Persaudaraan kemudian ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 687 K/PDT.SUS-HKI/2025 tertanggal 14 Juli 2025, yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Menindaklanjuti putusan tersebut, DJKI menerbitkan SK Menteri Hukum Nomor: HKI.4-KI.06.07.03-1570 Tahun 2025 tentang Pembatalan Merek Terdaftar Berdasarkan Putusan Pengadilan, yang menyatakan merek PITI dengan nomor pendaftaran IDM000657831 batal dan dicoret.

Ranie menambahkan, mekanisme pembatalan merek telah diatur dalam Pasal 76 dan Pasal 77 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang memberikan hak kepada pihak berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan melalui pengadilan.

"DJKI hadir untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht guna menjaga kepastian hukum, keadilan, dan kredibilitas sistem merek nasional,” ujarnya.

Topik:

Kemenkum Pembatalan Merek PITI Sengketa Merek PITI