Sempat Mangkir, KPK Kembali Panggil Eks Sekdis Cipta Karya Bekasi

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 5 Januari 2026 15:05 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Beni Saputra dijadwalkan berlangsung pada Senin (5/1/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"KPK kembali memanggil saksi BS, selaku wiraswasta atau mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi," kata Budi Prasetyo. 

Pemanggilan ulang ini dilakukan setelah sebelumnya Beni Saputra mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadiran kepada penyidik pada panggilan sebelumnya, Senin (29/12/2025).

Budi menambahkan, pemeriksaan akan dilakukan oleh tim penyidik KPK. Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dalam agenda pemeriksaan tersebut.

"Pemeriksaan terhadap BS dijadwalkan Penyidik di gedung KPK Merah Putih," ujarnya. 

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemkab Bekasi.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah dari Ade Kuswara Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik suap ijon proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Topik:

KPK Kasus Suap Ijon Proyek Sekdis Cipta Karya Bekasi Beni Saputra