Suap Pajak Tak Berhenti di KPP: KPK Endus Uang Kotor Mengalir ke Jantung Ditjen Pajak

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2026 22:39 WIB
DJP Kemenkeu (Foto: Dok MI)
DJP Kemenkeu (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan skema kotor di tubuh perpajakan. Lembaga antirasuah itu menengarai aliran uang suap dari para tersangka kasus pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara mengalir hingga ke pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Indikasi ini membuka kemungkinan keterlibatan aktor di level pusat.

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak Pusat,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Temuan tersebut menjadi alasan kuat penyidik menggeledah Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. KPK menduga praktik suap tidak berhenti di kantor pajak wilayah, melainkan menjalar ke pusat pengambil kebijakan dan penentu tarif.

Kasus ini bermula dari pemeriksaan potensi kurang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada. Pemeriksaan itu diduga disulap menjadi arena tawar-menawar, di mana angka kewajiban pajak dinegosiasikan dengan imbalan uang pelicin.

Menurut Budi, penggeledahan di DJP Kemenkeu juga ditujukan untuk membongkar mekanisme pemeriksaan pajak yang melibatkan kantor pusat, termasuk proses penentuan tarif yang rawan dimanipulasi. “Di mana dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif,” ujarnya.

KPK menegaskan penelusuran aliran uang akan diperluas dan diperdalam. Penyidik membidik siapa saja penerimanya, berapa besarannya, serta peran masing-masing pihak—baik di internal DJP maupun dari sisi wajib pajak. “Ini akan terus ditelusuri: kepada siapa saja, nominalnya berapa,” kata Budi.

Dari penggeledahan di kantor pusat DJP, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. Penggeledahan menyasar Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian pada Selasa (13/1/2026). Uang yang disita—meski belum dirinci jumlahnya—diduga berasal dari para tersangka.

KPK menyatakan telah terjadi pengaturan sistematis dalam pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka: Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan Edy Yulianto.

Seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, 11–30 Januari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menegaskan penyidikan akan menyeret siapa pun yang terlibat, termasuk jika jejak suap mengarah ke pejabat pajak di level pusat.

Topik:

KPK korupsi pajak suap pajak Ditjen Pajak DJP Kemenkeu KPP Madya Jakarta Utara penggeledahan KPK mafia pajak pemeriksaan pajak PT Wanatiara Persada