KPK Mulai Garap Pejabat Kejari Ponorogo
Jakarta, MI — Aroma busuk kekuasaan di Ponorogo kian menyengat. Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menguliti peran aparat penegak hukum di daerah dengan memeriksa dua pejabat kunci Kejaksaan Negeri Ponorogo dalam pusaran suap proyek dan gratifikasi yang menyeret Bupati Sugiri Sancoko, Rabu (21/1/2026).
Dua nama yang dipanggil bukan figur sembarangan. Mereka adalah Kepala Seksi Intelijen Agung Riyadi dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ivan Yoko Wibowo—posisi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum. Kini, justru duduk di kursi saksi. Pemeriksaan dilakukan di KPPN Madiun, lokasi yang dipilih KPK untuk membedah alur uang dan memetakan peran tiap aktor. “Pemeriksaan dilaksanakan di KPPN Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Tekanan tak berhenti di sana. Penyidik juga menggali keterangan tujuh saksi lain yang berada di simpul pengadaan dan layanan kesehatan daerah—mulai dari ajudan bupati, pejabat ULP, hingga para PPKOM di rumah sakit. Deretan nama itu menegaskan satu hal: perkara ini bukan insiden tunggal, melainkan jaringan yang rapi dan berlapis.
Skandal ini meledak pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 7 November 2025. KPK menilai praktik kotor bersumber dari dua hulu: jual-beli jabatan dan bancakan proyek. Sorotan tajam mengarah ke RSUD Harjono, yang diduga dijadikan ladang suap.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut indikasi korupsi pada proyek RSUD Harjono tahun 2024 senilai sekitar Rp14 miliar. Dari nilai itu, diduga ada “jatah” 10 persen—sekitar Rp1,4 miliar—yang mengalir dari pihak swasta ke pimpinan rumah sakit. “Fee proyek diduga diberikan oleh SC kepada YM,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ahad dini hari, 9 November 2025.
KPK telah menetapkan empat tersangka: Sugiri Sancoko; Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono; Direktur RSUD Harjono Yunus Mahatma; serta rekanan swasta Sucipto. Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. Sugiri dan Yunus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam klaster pengurusan jabatan, Yunus juga disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sementara Sugiri bersama Agus dijerat pasal yang sama. Pemanggilan pejabat kejaksaan menjadi sinyal keras: KPK sedang menelusuri apakah praktik lancung ini sekadar dibiarkan, atau justru dilindungi oleh mereka yang semestinya menjaga hukum.
Topik:
KPK Kejari Ponorogo Sugiri Sancoko OTT KPK Korupsi Daerah Suap Proyek Gratifikasi RSUD Harjono Jual Beli Jabatan Mafia AnggaranBerita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
56 menit yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
57 menit yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu