PPATK Diminta Telusuri Kekayaan Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga dalam Korupsi LPEI Rp 11,7 T
Jakarta, MI - Tekanan publik agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas lingkar tersangka dalam skandal mega korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kian mengeras.
Aparat penegak hukum didesak tidak berhenti pada pelaku teknis, melainkan menembus aktor-aktor strategis yang selama ini masih berstatus saksi. Dua nama yang disorot tajam publik adalah Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan KPK tidak boleh terjebak pada pendekatan minimalis. “Kasus dengan kerugian negara Rp11,7 triliun mustahil berdiri di atas kesalahan segelintir pelaksana. Ini kejahatan sistemik,” kata Hudi kepada Monitorindonesia.com, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, keterlibatan Robert Pakpahan tidak bisa dipandang sebagai isu periferal. “Robert adalah teknokrat senior dengan rekam jejak panjang di pengawasan keuangan negara. Jika skema pembiayaan LPEI yang manipulatif dan berisiko ekstrem berlangsung bertahun-tahun, pertanyaan dasarnya sederhana: ke mana fungsi pengawasan komisaris dan kendali internal?” ujarnya.
Hudi menekankan bahwa pemeriksaan terhadap Robert Pakpahan tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. “KPK wajib menguji kemungkinan kelalaian berat, pembiaran, bahkan peran aktif. Dalam hukum pidana korupsi, pembiaran yang menyebabkan kerugian negara masif dapat bermakna tindak pidana,” tegasnya.
Sorotan lebih tajam diarahkan kepada Mangihut Sinaga. Hudi menyebut temuan penguasaan aset mewah yang terhubung dengan entitas tersangka LPEI sebagai alarm keras penegakan hukum. Mangihut diketahui berkarier panjang sebagai jaksa, pernah menjabat staf ahli Jaksa Agung, dan kini duduk di Komisi III DPR RI.
“Ketika anggota Komisi III—komisi yang membidangi hukum—menguasai aset yang beririsan dengan perusahaan terseret korupsi triliunan rupiah, ini bukan sekadar persoalan etika. Ini pintu masuk dugaan gratifikasi atau perdagangan pengaruh,” katanya.
Bantahan personal, lanjut Hudi, tidak cukup menutup persoalan. “Yang diuji bukan narasi, tapi jejak aset, aliran manfaat, dan relasi kuasa. Itu ranah hukum pidana.”
Ia menegaskan, skala kerugian negara membuat dalih “oknum terbatas” kehilangan logika hukum. “Secara rasional, kejahatan sebesar ini pasti ditopang struktur, jaringan, dan aktor yang memungkinkan, melindungi, atau menikmati hasilnya. Jika Robert Pakpahan dan Mangihut Sinaga terus diposisikan sebagai saksi tanpa pendalaman serius, publik akan membaca penegakan hukum sebagai timpang.”
Karena itu, Hudi mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan turun tangan menelusuri kekayaan kedua figur tersebut. “Pendapatan pejabat publik itu terukur. Tinggal dihitung: ada lonjakan wajar atau tidak wajar? Jika ditemukan anomali, PPATK wajib masuk. Ini soal integritas sistem,” tegasnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi menepis anggapan bahwa penyidikan perkara LPEI telah berhenti. “Penyidikan masih terus berprogres,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/1/2026), seraya membuka peluang munculnya tersangka baru.
Pernyataan itu menjadi sinyal bahwa lingkar perkara berpotensi melebar, menembus aktor-aktor kunci yang selama ini diduga berlindung di balik struktur kekuasaan dan korporasi. Dalam skandal LPEI, taruhannya bukan semata vonis pidana, melainkan kredibilitas penegakan hukum dan keberanian negara menindak korupsi kelas kakap—tanpa pandang jabatan, reputasi, maupun posisi politik.
Topik:
korupsi LPEI skandal LPEI PPATK telusuri aset Robert Pakpahan Mangihut Sinaga KPK kerugian negara Rp11 7 triliun gratifikasi perdagangan pengaruh mega korupsi pembiayaan ekspor penegakan hukum korupsi kelas kakap