Kejagung Buru Aset Buron Kasus Chromebook Jurist Tan

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 28 Januari 2026 14:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri aset-aset milik mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.

Selain menyandang status tersangka dalam perkara ini, Jurist Tan juga telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan Kejagung.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna bahwa mengatakan penyidik terus bergerak menelusuri aset-aset milik Jurist Tan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Sedang kami telusuri, makanya kami juga kan teman-teman tetap bergerak,” kata Anang, Rabu (28/1/2026).

Penelusuran aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut.

Kejagung membuka peluang untuk melakukan upaya paksa berupa penyitaan terhadap aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana

Anang juga mengajak masyarakat untuk turut memberikan informasi jika mengetahui keberadaan aset milik Jurist Tan, hal ini untuk memudahkan penyidik dalam menelusuri aset-aset tersebut. 

“Karena akan membantu kami dalam pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Tahun 2020-2021

2. Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek Tahun 2020.

3. Jurist Tan (JT) selaku Staf khusus Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. 

4. Ibrahim Arief (IBAM) selaku Konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

5.Nadiem Makarim (NAM) selaku mantan Mendikbudristek. 

Topik:

Kejagung Kasus Chromebook Kemendikbudristek Jurist Tan