RPTKA Ladang Pemerasan Bertahun-tahun: Eks Menaker Hanif Dimana?
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir busuk dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang diduga telah berlangsung sistematis dan menahun.
Bukan hanya terjadi belakangan, KPK secara terbuka menyebut praktik pemerasan itu diduga sudah berjalan sejak 2010 dan tetap terjadi ketika Hanif Dhakiri menjabat Menteri Ketenagakerjaan periode 2014–2019.
“Penyidik menduga praktik-praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Minggu (1/2/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjadi alasan utama KPK memanggil Hanif Dhakiri sebagai saksi. KPK ingin menelusuri langsung bagaimana mekanisme, pola, serta praktik pengurusan RPTKA berlangsung di era kepemimpinannya.
Namun, langkah KPK itu justru direspons dingin. Sementara Hanif Dhakiri mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi.
Sikap tidak kooperatif tersebut langsung menjadi sorotan, mengingat KPK menilai keterangan Hanif sangat krusial untuk membongkar mata rantai dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru.
KPK mengungkapkan, penyidik menemukan bukti permulaan bahwa Heri Sudarmanto menerima aliran uang sejak 2010 dan bahkan masih menerima aliran dana meski sudah tidak lagi menjabat.
“Penyidik penting mendalami peran yang dilakukan saudara HS ini, kemudian yang bersangkutan masih terus menerima uang, masih terus mengalir saat yang bersangkutan sudah purna tugas,” tegas Budi.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing bukan dilakukan secara sporadis, melainkan terstruktur dan berkelanjutan di dalam birokrasi Kemenaker.
Di titik inilah, peran pejabat puncak pada masa itu menjadi krusial. KPK secara terang menyatakan bahwa pemanggilan Hanif Dhakiri dilakukan untuk melengkapi konstruksi perkara, khususnya dalam konteks tersangka baru Heri Sudarmanto, sekaligus untuk menjelaskan bagaimana sistem pengurusan RPTKA dijalankan ketika Hanif berada di kursi menteri.
“Tempus perkara ini cukup panjang, sehingga penyidik perlu meminta keterangan kepada pejabat-pejabat terkait, dalam hal ini Pak Hanif selaku Menteri Ketenagakerjaan saat itu,” kata Budi.
Namun hingga batas waktu pemeriksaan, KPK menegaskan belum menerima satu pun konfirmasi alasan ketidakhadiran Hanif Dhakiri.
Sikap mangkir tersebut menimbulkan pertanyaan publik: jika praktik pemerasan disebut terjadi sejak lama dan menembus lintas periode jabatan, sejauh mana pengawasan pimpinan kementerian saat itu berjalan?
Dalam perkara ini, KPK juga telah menggeledah rumah Heri Sudarmanto dan menyita satu unit mobil serta sejumlah dokumen sebagai bagian dari upaya penelusuran aset dan pemulihan keuangan negara.
KPK memastikan akan kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Hanif Dhakiri. Namun, publik kini menunggu lebih dari sekadar jadwal ulang.
Kasus RPTKA ini bukan hanya soal satu dua tersangka, melainkan menyangkut dugaan pembiaran praktik pemerasan di jantung pelayanan perizinan tenaga kerja asing, yang seharusnya menjadi wajah reformasi birokrasi.
Ketika mantan menteri yang dipanggil justru tidak hadir tanpa penjelasan, wajar jika publik bertanya: siapa sebenarnya yang menikmati, melindungi, dan membiarkan praktik kotor ini terus berjalan bertahun-tahun di Kementerian Ketenagakerjaan? (din)
Topik:
KPK Hanif Dhakiri Kemenaker Korupsi RPTKA Izin TKA Pemerasan Heri SudarmantoKeywords:Berita Terkait
Tamparan Keras bagi Kejagung: Penerima Gratifikasi Chromebook Lolos, Nyangkut di KPK?
1 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
1 jam yang lalu
OTT Pajak & Bea Cukai Terbongkar, Menkeu Sebut “Shock Therapy” — Publik Bertanya: Mengapa Baru Bereaksi Setelah KPK Menyergap?
1 jam yang lalu
Nama Anggota DPR Syaiful Huda Muncul di Sidang Korupsi Chromebook, Kejagung Didesak Perluas Penyidikan
1 jam yang lalu