Teguran BPK Adalah Aib — Triliunan Aset Diselamatkan, Tapi Dapur Anggaran Sendiri Bocor Rp6,48 M

Didin Alkindi
Didin Alkindi
Diperbarui 1 Februari 2026 13:08 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menempatkan dirinya di bawah sorotan tajam publik. Lembaga yang selama ini paling vokal menuding pemborosan anggaran sebagai pintu masuk korupsi, justru kini kedapatan gagal menjaga disiplin keuangan di dalam institusinya sendiri.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan KPK Tahun Anggaran 2024 membuka fakta yang mencengangkan: pemborosan anggaran menembus Rp6,48 miliar, disertai kekurangan penerimaan pajak negara hampir Rp1 miliar.

Menanggapi temuan tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, melontarkan kritik keras yang secara langsung menohok jantung moral KPK.

“Boros adalah akar dari korupsi. Lembaga anti korupsi seyogianya menunjukkan manajemen yang baik terkait tata kelola keuangan,” kata Hudi Yusuf kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, teguran BPK terhadap KPK bukan sekadar kesalahan administratif.

“Sebagai contoh dari instansi-instansi lain, adanya teguran BPK terhadap lembaga ini seyogianya dapat dikatakan sebagai ‘aib’ dan harus memiliki rasa malu,” ujarnya.

Audit BPK dengan Nomor 9/LHP/XIV/05/2025 tertanggal 9 Mei 2025 menemukan pemborosan anggaran mencapai Rp6.481.772.866,94 serta kekurangan penerimaan pajak negara hampir Rp1 miliar.

Dari data yang diperoleh MonitorIndonesia.com, Sabtu (31/1/2026), serapan belanja barang dan jasa KPK memang tercatat tinggi, yakni mencapai Rp434,19 miliar atau 95,21 persen dari pagu. Namun di balik angka yang tampak impresif itu, BPK justru menemukan belanja tidak efisien, lemahnya pengendalian, serta penggunaan anggaran yang tidak sepenuhnya didukung bukti memadai.

Sorotan tajam BPK antara lain tertuju pada pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, khususnya layanan WA Blast, yang menunjukkan selisih tagihan antara subpenyedia dan penyedia utama dan dinilai sebagai pemborosan ratusan juta rupiah.

Temuan serupa juga muncul pada paket SPI Pendidikan 2024. Nilai anggaran enumerator yang tercantum dalam kontrak jauh lebih besar dibanding realisasi pembayaran di lapangan. Selisih dana tersebut tidak dapat dijelaskan secara memadai dan kembali dicatat sebagai pemborosan.

Pemborosan terbesar justru terjadi pada pelaksanaan SPI melalui skema swakelola dengan puluhan perguruan tinggi negeri. Dari total anggaran belasan miliar rupiah, sebagian dana tidak dimanfaatkan secara efektif akibat perencanaan yang tidak presisi serta lemahnya pengendalian.

BPK juga menyoroti pengadaan sewa kendaraan operasional KPK yang tarifnya melampaui Standar Biaya Masukan Kementerian Keuangan, padahal KPK masih memiliki puluhan kendaraan dinas. Selisih biaya tersebut kembali menambah daftar pemborosan.

Masalah lain yang tak kalah serius muncul pada kewajiban perpajakan dalam paket pekerjaan pemeliharaan Monitoring Center yang melibatkan perusahaan asing. KPK dinilai keliru menerapkan jenis pajak dan belum melakukan pemotongan sesuai ketentuan.

Dalam laporan resminya, BPK menegaskan:

“Hal tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak negara sebesar Rp867.809.065,04 atas PPh Pasal 26 yang belum dipotong pada paket pekerjaan Pemeliharaan Monitoring Center.”

BPK juga merinci pemborosan anggaran sebagai berikut:

“Pemborosan anggaran sebesar Rp6.481.772.866,94, yang terdiri dari pembayaran kegiatan WA Blast pada paket pekerjaan survei SPI 2024 sebesar Rp447.760.180,94; pembayaran biaya enumerator pada paket pekerjaan survei SPI Pendidikan sebesar Rp753.150.000,00; pembayaran sewa kendaraan sebesar Rp401.220.000,00; serta pemborosan kegiatan SPI melalui mekanisme swakelola sebesar Rp4.879.642.686,00.”

Bagi Hudi Yusuf, rangkaian temuan tersebut telah mencoreng wajah KPK sebagai lembaga yang seharusnya menjadi rujukan etika dan tata kelola.

“Apalagi ada keterangan bukti pengeluaran yang tidak memadai dan berbagai temuan lain. Tentu hal ini mencoreng wajah instansi tersebut. Seyogianya KPK bercermin dulu ke dalam, terutama dalam memperketat kedisiplinan tata kelola uang,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemborosan anggaran tidak boleh lagi disederhanakan sebagai kesalahan teknis.

“Pejabat yang dengan sengaja membuat pemborosan harus segera ditindak, agar hal yang memalukan seperti ini tidak terjadi lagi,” katanya.

Menurut BPK, akar persoalan temuan ini terletak pada lemahnya pengawasan Kuasa Pengguna Anggaran, perencanaan kontrak yang tidak matang, kelalaian membuat addendum saat lingkup pekerjaan berubah, serta kurang cermatnya pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Ironisnya, di saat publik disuguhi daftar panjang pemborosan dan kekeliruan tata kelola internal tersebut, KPK justru merilis capaian kinerja yang terkesan gemilang di ruang publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat hingga Desember 2025, nilai aset hasil tindak pidana korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara mencapai Rp1,531 triliun. Angka ini meningkat 107 persen dibandingkan capaian tahun 2024 sebesar Rp739,6 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI menyebut capaian tersebut sebagai yang tertinggi dalam lima tahun terakhir.

“Sepanjang 2025, KPK bersama Pemerintah Daerah menyelamatkan dan menertibkan aset senilai Rp122,10 triliun,” ujar Setyo Budiyanto, dikutip Minggu (1/2/2026).

Setyo menjelaskan, peningkatan pemulihan aset didorong oleh optimalisasi pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan, termasuk mekanisme hibah dan penetapan status penggunaan kepada kementerian dan lembaga.

Ia juga menegaskan bahwa penguatan pemulihan aset merupakan bagian penting dari strategi pemberantasan korupsi agar manfaatnya dirasakan langsung oleh negara dan masyarakat. Menurutnya, pengembalian aset menjadi indikator nyata keberhasilan penanganan perkara korupsi dalam memulihkan kerugian keuangan negara.

Dari sisi penindakan, sepanjang 2025 KPK menangani 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, dan 78 eksekusi. Sebanyak 87 perkara telah berkekuatan hukum tetap, dengan suap dan gratifikasi masih menjadi modus korupsi yang paling dominan.

Namun, di tengah narasi keberhasilan pemulihan aset triliunan rupiah tersebut, publik kini dihadapkan pada ironi yang jauh lebih mendasar: bagaimana mungkin lembaga yang mengklaim menjadi garda terdepan melawan korupsi, justru membiarkan pemborosan, lemahnya pengendalian, serta kekeliruan pajak terjadi di dapurnya sendiri?

Temuan BPK tentang pemborosan Rp6,48 miliar dan kekurangan pajak hampir Rp1 miliar bukan sekadar angka. Ia adalah cermin telanjang tentang rapuhnya disiplin internal lembaga yang selama ini paling keras menuntut instansi lain untuk bersih.

Pesan yang menghantam KPK kini kian jelas: sebelum terus mengajar birokrasi agar taat anggaran dan bebas korupsi, lembaga antirasuah itu terlebih dahulu harus membuktikan bahwa rumahnya sendiri benar-benar steril — bukan hanya dari korupsi, tetapi juga dari praktik boros yang, sebagaimana ditegaskan pakar hukum pidana, merupakan akar dari korupsi itu sendiri.

Topik:

KPK BPK Pemborosan Anggaran Audit BPK Tata Kelola Keuangan Survei Penilaian Integritas SPI 2024 Pajak Negara PPh 26 Monitoring Center Pakar Hukum Pidana