Skandal CPO–POME, Nama R. Fadjar Donny di Dua Pusaran Perkara Raksasa
Jakarta, MI — Rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pejabat pajak dan bea cukai, disusul terbongkarnya manipulasi ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai palm oil mill effluent (POME), kian menelanjangi satu fakta pahit: kebocoran penerimaan negara bukan anomali, melainkan masalah sistemik yang bersarang di jantung pengawasan fiskal.
Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa seluruh rangkaian perkara tersebut harus dibaca sebagai satu mata rantai besar dalam rusaknya tata kelola penerimaan negara.
“Ini jelas bukan kasus berdiri sendiri. OTT pejabat pajak dan bea cukai, lalu disusul perkara POME yang menyeret 11 tersangka, menunjukkan praktik korupsi di sektor penerimaan negara bersifat sistemik. Ini fenomena gunung es,” kata Trubus kepada Monitorindonesia.com, Rabu (11/2/2026).
Deretan aparat Kementerian Keuangan yang terseret OTT sejak akhir 2025 hingga awal 2026 mulai dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara, KPP Madya Banjarmasin, hingga jajaran strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, termasuk mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan dinilai sebagai alarm keras bahwa titik rawan korupsi justru berada di pusat pengawasan pajak dan kepabeanan.
“Kalau kepala kantor, kepala seksi, tim penilai, sampai pejabat penindakan bea cukai bisa terseret OTT, publik berhak curiga bahwa praktik ini sudah berlangsung lama dan melibatkan jaringan yang jauh lebih luas,” ujar Trubus.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah Kejaksaan Agung membongkar skema manipulasi HS Code ekspor CPO yang diubah menjadi limbah sawit (POME) untuk menghindari bea keluar dan pungutan sawit. Dalam perkara tersebut, Trubus menyebut terdapat indikasi kuat adanya “feedback” atau imbal balik kepada oknum pejabat negara. Kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
“Bayangkan, satu skema ekspor saja bisa merugikan negara belasan triliun rupiah. Kalau pola ini juga terjadi di sektor lain—dan indikasinya ada maka kebocoran penerimaan negara bisa jauh lebih besar dari yang terlihat di permukaan,” tegasnya.
Di atas kertas, pendapatan negara tahun 2025 tercatat sebesar Rp2.756,3 triliun. Namun angka itu justru mengalami kontraksi 3,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan jauh dari target APBN 2025 sebesar Rp3.005,13 triliun, dengan kekurangan sekitar Rp249 triliun.
Bagi Trubus, problemnya bukan sekadar selisih target.
“Masalahnya bukan angka agregat APBN. Yang jauh lebih berbahaya adalah potensi penerimaan yang seharusnya masuk, tetapi hilang karena korupsi. Itu yang menggerus ruang fiskal secara diam-diam,” katanya.
Karena itu, ia mendorong KPK dan Kejaksaan Agung untuk tidak berhenti pada deretan tersangka yang sudah diumumkan.
“Harus ada audit menyeluruh. Jangan berhenti di level pelaksana atau beberapa pejabat saja. Siapa pun yang menikmati, memfasilitasi, atau membiarkan praktik ini terjadi harus diusut, baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun Bea dan Cukai,” ujarnya.
Lebih jauh, Trubus menekankan pentingnya membongkar aliran uang dan jejaring antara aparatur negara dan korporasi.
“Kalau tidak dibongkar sampai ke akarnya, OTT dan penetapan tersangka hanya akan menjadi ritual berulang. Kasusnya berganti, pelakunya berganti, tapi kebocoran negara tetap jalan,” pungkasnya.
Di tengah sorotan terhadap sistem yang rapuh itu, satu nama kembali mencuat: R. Fadjar Donny Tjahjadi.
Pejabat Bea Cukai ini kini berada di pusaran dua perkara raksasa yang mengguncang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia sebelumnya pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2010–2022. Kini, ia justru berstatus tersangka dalam skandal tata kelola ekspor CPO dan POME.
Peralihan status tersebut menegaskan satu kenyataan penting: persoalan di tubuh kepabeanan tidak berhenti pada satu perkara.
Dalam perkara emas, Kejaksaan Agung melalui penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa R. Fadjar Donny Tjahjadi saat ia menjabat Direktur Teknis Kepabeanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebut ada dua saksi yang diperiksa.
“Adapun kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas pada 2010 sampai 2022,” ujar Ketut.
Selain R. Fadjar Donny, penyidik juga memeriksa MI, Pemeriksa Barang Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” kata Ketut.
Perkara emas ini sempat memicu kegaduhan di tingkat elite negara. Saat itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa kasus impor emas di Bandara Soekarno-Hatta yang diduga “di-nol-kan” bea masuknya sudah memiliki tersangka dengan nilai kerugian negara yang ditaksir membengkak hingga Rp49 triliun.
Namun Kejaksaan Agung membantah pernyataan tersebut. Ketut Sumedana menegaskan bahwa saat itu penyidik belum menetapkan tersangka.
“Belum ada (penetapan tersangka). Kalau sudah ada infonya kan saya kabarin,” ujarnya.
Penyidikan tetap berjalan dengan memeriksa sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak PT Antam, mulai dari K (PHL Bea Cukai Soekarno-Hatta), MF (Finance Manager Unit Bisnis Logam Mulia PT Antam Tbk), MCR (Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data), hingga FM selaku Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang Ditjen Bea Cukai.
Di tengah belum adanya tersangka dalam perkara emas bernilai puluhan triliun itu, R. Fadjar Donny Tjahjadi justru resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara besar lainnya.
Pada Selasa (10/2/2026), Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam skandal korupsi tata kelola ekspor CPO dan POME yang merugikan negara hingga sekitar Rp13 triliun. Salah satu tersangkanya adalah R. Fadjar Donny Tjahjadi, yang dalam perkara tersebut disebut menjabat Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Perkara CPO–POME menyeret pejabat Bea Cukai lintas daerah dan unsur swasta. Dugaan penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi administrasi terjadi sejak tahap pengajuan, verifikasi, hingga pemberian fasilitas ekspor sawit.
Komposisi para tersangka—yang didominasi pejabat teknis dan pengendali administrasi—memperlihatkan satu kenyataan telanjang: kejahatan ekspor sawit bukan kerja satu-dua orang, melainkan berlangsung di simpul-simpul strategis sistem negara.
Kini, publik menyorot benang merah yang semakin sulit dibantah.
Seorang pejabat yang pernah duduk di kursi saksi dalam perkara emas bernilai puluhan triliun, akhirnya justru jatuh sebagai tersangka dalam skandal CPO–POME.
Topik:
korupsi bea cukai skandal CPO POME R Fadjar Donny Tjahjadi OTT pejabat pajak manipulasi HS Code penerimaan negara bocorBerita Selanjutnya
Indeks Antikorupsi Indonesia Anjlok, MAKI: Hukum Tebang Masih Pilih
Berita Terkait
Tak Cukup Pejabat Bawah, Askolani Wajib Diperiksa Kejagung soal Korupsi POME Rp 14,3 T
4 jam yang lalu
Lulusan STAN Acap Kali Terseret Korupsi, FITRA: Jangan Cuma Bangga Cetak Aparat, Tapi Gagal Cetak Integritas!
9 Februari 2026 04:05 WIB
Deretan Alumni Sekolah Kedinasan PKN STAN Terseret Korupsi, Pakar Hukum: Negara Terancam Rugi Dua Kali
9 Februari 2026 01:34 WIB
Dibiayai Triliunan tapi Alumni Berkali-kali Korupsi, Pakar: STAN Masih Diperlukan?
7 Februari 2026 23:57 WIB