Pakar Curigai Kejanggalan di Balik Hukuman Mati ABK Kasus 2 Ton Sabu

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 1 Maret 2026 3 jam yang lalu
Tersangka Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Kepri (Foto: Repro)
Tersangka Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu di Kepri (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyoroti kejanggalan dalam kasus enam Anak Buah Kapal (ABK) Sea Dragon Terawa yang membawa hampir 2 ton sabu. 

Abdul mempertanyakan mengapa hingga kini pemilik utama barang haram tersebut belum juga terungkap.

"Ya janggal dalam arti tidak diketahui pemilik aslinya, bisa jadi aparat sudah tahu tapi tidak mau menindak karena ada sesuatu, dan Fandi dikorbankan," ungkap Abdul, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Ia mengatakan, aparat penegak hukum seharusnya dapat mencari tahu siapa pemilik asli dari barang tersebut. Menurutnya, Fandi agak mustahil bila tidak mengetahui isi barang yang dibawa oleh kapal tersebut.

Tak hanya itu, ia menilai peluang mengajukan praperadilan dalam perkara ini memang sudah tertutup. Namun demikian, masih ada upaya lain yang dapat diajukan oleh penegak hukum atau pengacara.

"Yang harus digunakan itu upaya hukum baik banding, kasasi ataupun peninjauan kembali (PK)," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tetap pada tuntutan pidana mati terhadap enam ABK Sea Dragon Terawa yang membawa sabu hampir dua ton. Pernyataan ini disampaikan JPU dalam sidang tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa (replik) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026).

“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” ujar JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.

Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari dua warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, serta empat WNI, masing-masing Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir. Seluruhnya dituntut hukuman pidana mati oleh JPU Kejari Batam.

Kronologi ABK jadi Terdakwa 2 Ton Sabu

Fandi Ramadhan (22) yang merupakan salah satu terdakwa, menjelaskan bahwa dia tidak direkrut resmi oleh perusahaan tertentu, melainkan melamar pekerjaan melalui jalur informal. Lulusan sekolah pelayaran pada 2022 itu mendapat pekerjaan lewat perantara bernama Iwan, yang menghubungkannya dengan kapten kapal setelah Fandi membayar Rp500 ribu sebagai biaya awal.

Setelah dokumennya dinyatakan lengkap, Fandi menandatangani kontrak kerja enam bulan dengan gaji dalam dolar AS. Pada 1 Mei, ia bersama tiga orang lainnya berangkat dari Medan ke Bangkok, Thailand. Sebelum keberangkatan, keluarganya juga membayar biaya agen tambahan Rp2,5 juta.

Kontrak menyebut Fandi bekerja di kapal kargo MP North Star, namun tiba di Thailand ia ditempatkan di kapal tanker Sea Dragon. Selama sepuluh hari menunggu keberangkatan, Fandi menerima uang muka Rp8,2 juta, yang menurut kuasa hukum merupakan pinjaman untuk dipotong dari gaji, bukan bayaran untuk aktivitas ilegal.

ABK Diduga Mengetahui Muatan Narkotika

Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu, yakni Fandi, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, Hasiholan Samosir, serta dua warga Thailand, Weerepat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.

Dalam perkara ini, aparat menyita 67 kardus berisi sabu dengan berat total 1.995.139 gram atau nyaris dua ton. Pihak Kejaksaan Agung menyebut para terdakwa mengetahui kapal yang mereka awaki mengangkut narkotika, termasuk titik penyimpanannya di bagian haluan dan sekitar ruang mesin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan tuntutan hukuman mati telah melalui pertimbangan serius, mengingat besarnya barang bukti dan dampak kejahatan terhadap keamanan warga.

Topik:

kasus-sabu-2-ton abk-sea-dragon-terawa hukuman-mati batam