Tambang Ilegal di Malut Menyeret Gubernur "Bisa Diperiksa, Tak Cukup Denda Rp500 M"
Jakarta, MI - Desakan agar skandal tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah yang menyeret nama Gubernur Maluku Utara (Malut), tidak berhenti pada sanksi administratif kian mengeras.
Pakar hukum pidana Abdul Ficar Hadjar dari Universitas Trisakti menegaskan, Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, wajib diperiksa aparat penegak hukum bila terbukti memiliki keterkaitan dengan PT Karya Wijaya perusahaan yang diduga menggarap tambang nikel ilegal di Pulau Gebe.
“Jika ada keterkaitan, siapapun wajib diperiksa, termasuk gubernur,” tegas Ficar, dikutip Minggu (1/3/2026).
Ia bahkan mengingatkan, bila yang bersangkutan mengetahui adanya pelanggaran hukum namun membiarkannya, maka posisi hukum berubah dari sekadar pihak yang terkait menjadi bagian dari subjek pidana.
“Hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Kalau unsur pidana terpenuhi, maka subjeknya harus diproses,” ujarnya.
Denda Rp500 M Tak Mengganti Kerusakan Alam
Nada serupa datang dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Juru Kampanye Jatam, Alfarhat Kasman, menilai denda administratif Rp500 miliar terhadap PT Karya Wijaya sama sekali belum sebanding dengan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Ia mendesak pencabutan izin, penghentian total aktivitas tambang, serta proses pidana terhadap pemilik dan penanggung jawab perusahaan. Menurut Jatam, lemahnya pengawasan negara memungkinkan aktivitas ilegal ini berlangsung bertahun-tahun.
Sikap lebih keras disampaikan Dinamisator Jatam Maluku Utara, Julfikar Sangaji. Ia menegaskan, perkara ini semakin krusial karena muncul dugaan konflik kepentingan yang melibatkan pejabat publik.
“Denda administratif seharusnya hanya sanksi tambahan. Negara wajib menghentikan tambang, mencabut izin, memulihkan hutan, dan mempidanakan seluruh pihak yang terlibat,” katanya.
Satgas PKH Turun, Nama Besar Ikut Mencuat
Operasi penertiban dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Penindakan mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu milik Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam laporan auditor negara, PT Karya Wijaya diketahui menggarap lahan di area pinjam pakai kawasan hutan milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara.
Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan tersebut terbukti: tidak memiliki IPPKH, tidak menyetor dana jaminan reklamasi, dan membangun jetty tanpa izin.
Namun penertiban tidak berhenti di satu korporasi. Satgas PKH juga menyegel PT Mineral Trobos, perusahaan yang terafiliasi dengan David Glen Oei, yang dikenal pula sebagai pemilik klub sepak bola Malut United. Perusahaan ini diduga menambang di kawasan hutan, sementara nilai dendanya masih dalam perhitungan.
Ficar kembali menegaskan, hukum tidak boleh berhenti di balik papan segel.
“Siapapun, termasuk pejabat publik—menteri, gubernur, wali kota, bahkan setingkat wakil presiden, jika ada minimal dua alat bukti yang mengarah pada kejahatan, penegak hukum wajib memprosesnya,” katanya.
Pernyataan keras itu menguatkan kritik praktisi pendidikan Indra Charismiadji yang menyebut rentetan temuan tambang ilegal di Maluku Utara sebagai potret telanjang runtuhnya etika dan kepatuhan hukum.
“Kita berada di titik terendah dalam etika, kepatutan, kebenaran, dan supremasi hukum,” ujarnya.
Nama David Glen Oei bukan figur baru dalam pusaran perkara tambang. Ia pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Lebih jauh, operasi Satgas PKH juga menyentuh korporasi besar. Berdasarkan keputusan Kementerian ESDM dan surat pelaksana Satgas PKH, PT Weda Bay dijatuhi denda Rp4,3 triliun atas pelanggaran di area 444,42 hektare. Sementara PT Halmahera Sukses Mineral diganjar denda Rp2,3 triliun untuk lahan 234,04 hektare.
Ketegasan Satgas PKH kini dipandang sebagai sinyal politik dan hukum dari pemerintahan Prabowo Subianto bahwa negara tidak lagi memberi ruang bagi mafia lahan yang bersembunyi di balik jubah investasi.
Namun publik kini menunggu satu hal paling krusial: apakah penertiban tambang ilegal di Maluku Utara hanya akan berhenti pada denda dan papan segel—atau benar-benar berani menjerat siapa pun yang berada di balik bisnis tambang ilegal itu, termasuk pejabat tertinggi di daerah.
Topik:
tambang ilegal nikel Pulau Gebe Maluku Utara konflik kepentingan korporasi tambang kerusakan lingkungan Satgas PKH denda tambang penegakan hukumBerita Terkait
Lawyer Rekanan Penyidik Dampingi Terdakwa ABK Fandi, Hotman Paris: Ini Bahaya Besar!
4 jam yang lalu
Inflasi di Malut jadi Peringatan Keras, Pemprov Minta BUMD Turun Kendalikan Harga
17 jam yang lalu