Bobrok! KPK "Kuliti" Praktik Kotor Pajak-Cukai di Kemenkeu: Pajak Diatur, Cukai Dipalsukan, Impor Disulap!
Jakarta, MI — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah "menguliti" praktik dugaan korupsi di sektor vital penerimaan negara di lingkungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penanganan perkara tidak hanya menyasar satu lini, melainkan merentang dari perpajakan, kepabeanan, hingga proses cukai yang diduga sarat praktik kecurangan.
Sorotan publik menguat karena kasus-kasus ini menyentuh langsung sumber pemasukan negara, yakni pajak, cukai, dan aktivitas impor.
Di sektor pajak, KPK tengah mengusut dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tepatnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan adanya indikasi pengaturan nilai kewajiban pajak perusahaan melalui proses pemeriksaan di lingkungan kantor pajak madya tersebut.
"Sehingga nanti kita bisa melihat peran-peran dari para pihak ini seperti apa dalam konstruksi dugaan tindak penyuapan untuk pengaturan nilai pajak," kata Budi.
Penyidik juga menelusuri aliran dana suap kepada sejumlah pejabat pajak. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, terdiri dari tiga pejabat pajak dan dua pihak swasta.
Selain itu, KPK juga menangani dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin yang melibatkan perusahaan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita dokumen penting terkait proses pengajuan hingga pencairan restitusi. Dalam perkara ini, Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya.
Di sektor kepabeanan, KPK mengusut dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasus ini mengungkap praktik serius, mulai dari penggunaan rumah aman atau 'safe house' untuk menyimpan uang suap hingga dugaan rekayasa sistem pemeriksaan barang.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang dalam berbagai pecahan mata uang, satu unit jam tangan mewah, serta emas lebih dari 3 kilogram dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan adanya rekayasa sistem dalam proses pemeriksaan barang.
“Kemudian data rule set tersebut dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting,” ungkapnya.
Ia menyebut terjadi penyesuaian parameter jalur merah hingga sekitar 70 persen untuk memuluskan praktik tersebut.
Uang suap yang disita penyidik diduga berasal dari PT Blueray Cargo dengan tujuan untuk meloloskan barang impor dari pemeriksaan di jalur merah. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.
Dalam pengembangan kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor ini, menyeret dugaan korupsi di sektor cukai. KPK menemukan indikasi pemalsuan pita cukai hingga penyalahgunaan pita cukai asli.
"Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya itu yang cukainya itu dia menggunakan cukai yang tidak seharusnya," kata Asep.
Temuan awal mengarah pada dugaan permainan sistematis dalam distribusi rokok ilegal, yang berpotensi melibatkan banyak pihak, termasuk korporasi.
Rangkaian kasus yang diusut KPK menunjukkan adanya pola berulang dalam pengelolaan sektor penerimaan negara. Dugaan praktik korupsi tidak berdiri sendiri, melainkan saling terkait antar lini pajak, cukai, hingga impor.
Celah dalam sistem pengawasan dan tata kelola dinilai menjadi pintu masuk praktik rasuah yang berulang.
Dengan skala kasus yang meluas dan menyentuh sektor strategis, pengusutan ini menjadi ujian besar bagi KPK untuk membongkar dugaan korupsi hingga ke akar, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor-aktor kunci di level atas.
Topik:
KPK Kemenkeu DJP Kemenkeu DJBC Kemenkeu Korupsi Pajak Korupsi Impor Barang Korupsi Cukai Ilegal