BPK 2025 Buka-bukaan soal PLN: 11 Temuan Ungkap Kebocoran Sistemik
Jakarta, MI – Badai temuan Badan Pemeriksa Keuangan kembali menghantam PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan Tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menguliti pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi penyediaan tenaga listrik yang dijalankan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) beserta anak usaha dan instansi terkait di berbagai daerah.
Dokumen LHP yang diperoleh Monitorindonesia.com, Selasa (13/1/2026), menunjukkan deretan persoalan serius yang tak hanya berpotensi menggerus pendapatan negara, tetapi juga memicu pembengkakan biaya penyediaan listrik. Pemeriksaan dilakukan secara luas di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, hingga Maluku.
BPK menegaskan pemeriksaan ini bertujuan menilai tingkat kepatuhan PLN dan pihak terkait terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan pendapatan, biaya, serta investasi sepanjang tahun 2023. LHP tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK RI dengan nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 dan ditetapkan pada 29 Juli 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan akuntabilitas keuangan negara.
Hasil pemeriksaan ini menjadi alarm keras bagi pemangku kepentingan sektor energi nasional untuk segera membenahi tata kelola, transparansi, dan kepatuhan, sebelum kebocoran dan inefisiensi kian membesar.
Berikut 11 temuan auditor negara:
1. Penjualan dan Pencatatan Tenaga Listrik kepada Independent Power Producer (IPP) Tidak Sesuai dengan Ketentuan Mengakibatkan Kehilangan Pendapatan Sebesar Rp264.781.391.282,23 dan Kesalahan Penyajian Susut Jaringan
BPK RI merekomendasikan kepada Direksi PT PLN agar:
a. Mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 beserta perubahannya tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN serta Peraturan Direksi PT PLN Nomor 283.P/DIR/2016 tentang Pemakaian Tenaga Listrik PT PLN oleh Penyedia Tenaga Listrik Non PT PLN pada IPP PLTU Paiton 3, 5, 6, 7, 8, dan PLTA Jatiluhur; dan
b. Memerintahkan Executive Vice President Pengendalian Pembangkitan dan Independent Power Producer untuk mengkoordinasikan amandemen PJBTL antara PT PLN dengan penyedia tenaga listrik (IPP) dan mencatat kWh Impor IPP sebagai penjualan pada Unit Induk Distribusi sesuai lokasi IPP
2. Piutang Usaha PT PLN Icon Plus Berisiko Tidak Tertagih Minimal Senilai Rp103.462.173.601,00 dan Piutang Lain-lain (Jangka Pendek) Tidak Dapat Segera Dimanfaatkan Senilai Rp734.065.566.533,00 yang Bersumber dari Transaksi dengan Pihak Terafiliasi
BPK RI merekomendasikan kepada:
a. Direktur Keuangan dan Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PT PLN dan Direksi PT PLN Icon Plus agar menyusun kebijakan terkait mekanisme penagihan dan pembayaran yang memuat kejelasan pembayaran tagihan piutang antara PT PLN selaku Holding dan PT PLN Group dengan PT PLN Icon Plus selaku Subholding;
b. Direktur Utama PT PLN Icon Plus agar:
1. Menyusun mekanisme mengenai penyelenggaraan penagihan/collection piutang kepada PT PLN Group serta mengkaji ulang Stream Billing dan Collection yang belum efektif menanggulangi piutang bermasalah; dan
2. Memerintahkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko dan Direktur Pelayanan Teknologi Informasi PT PLN Icon Plus untuk lebih mengintensifkan pengelolaan dan penagihan piutang.
3. Pemeliharaan Main Inlet Valve Unit 3 pada Pembangkit Listrik Tenaga Air Saguling Belum Mengikuti Rekomendasi Pabrik Mengakibatkan Potensi Hilangnya Pendapatan Tenaga Listrik Minimal Sebesar Rp25.535.750.750,24/bulan
BPK RI merekomendasikan kepada Direktur Operasi Pembangkit Gas PT PLN IP agar:
a. Melaksanakan kegiatan pemeliharaan PLTA Saguling sesuai dengan standar pabrikan; dan
b. Memerintahkan Vice President Operasi Pembangkit PLTA PT PLN IP melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan pemeliharaan mesin PLTA Saguling mengikuti kebijakan Perusahaan dan rekomendasi pabrikan.
4. Kontinuitas Ketersediaan Pasokan Batubara PLTU IPP Jawa 7 Tidak Terjamin Mengakibatkan Kenaikan Biaya Bahan Bakar (Fuel Cost) sebesar Rp308.524.609.215,00
BPK RI merekomendasikan kepada:
a. Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero) agar meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap security of supply pasokan batubara pada PLTU IPP Jawa 7;
b. Direktur Manajemen Risiko PT PLN (Persero) agar memutakhirkan penilaian dan mitigasi risiko secara komprehensif dengan mempertimbangkan kompleksitas dan pengulangan risiko yang terjadi terkait gangguan security of supply pasokan batubara pada PLTU IPP Jawa 7 yang berdampak peningkatan BPP TL; dan
c. Direktur Batubara PT PLN EPI agar melakukan monitoring pemenuhan penugasan dari pemasok dan menjalin kontrak dengan pemasok batubara jangka panjang untuk PLTU IPP Jawa 7.
5. Pengelolaan Shareholder Loan (SHL) serta Pengadaan Barang dan Jasa pada Subholding dan Anak Perusahaan Belum Memadai
BPK RI merekomendasikan kepada:
a. Direktur Keuangan dan Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PT PLN agar:
1. Menetapkan kebijakan Shareholder Loan (SHL) yang mengatur klausul pemanfaatan dana dalam hal proyek tidak terlaksana atau batal dilakukan pengembalian SHL dalam perjanjian SHL di masa mendatang;
2. Menetapkan subsidiary governance holding atas intercompany transaction dalam lingkup PT PLN Group dengan mempertimbangkan aspek efisiensi, efektivitas, dan dampaknya terhadap biaya pokok penyediaan tenaga listrik; dan
3. Meningkatkan pengawasan penggunaan SHL dengan memperhatikan prinsip fairness untuk para pihak.
b. Direksi PT PLN NP agar:
1. Melakukan evaluasi terhadap HPE dan/atau HPS dalam pengadaan yang dilaksanakan oleh anak perusahaan;
2. Meningkatkan pengawasan kepada panitia pengadaan pada pengadaan terhadap anak perusahaan; dan
3. Memerintahkan Direksi PT PLN SC menetapkan penyusunan HPS sebagai bagian dari pedoman pengadaan
6. Batasan Energy Annual pada Power Purchase Agreement PLTB Tolo Tidak Merujuk pada Feasibility Study yang Berdampak pada Potensi Kemahalan Harga Jual Beli Listrik
BPK RI merekomendasikan kepada Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN agar:
a. Menyusun kebijakan penyusunan PPA terkait batasan Energy Annual dengan mempertimbangkan pengembalian investasi yang wajar merujuk pada Feasibility Study; dan
b. Menyusun kajian operasi atas produksi tenaga listrik tahunan PLTB Tolo selanjutnya mengupayakan negosiasi klausul batasan Energy Annual pada PPA yang menguntungkan bagi kedua belah pihak (PT PLN dan IPP).
7. Pengoperasian Pembangkit Gas pada Sistem Sumatera Belum Efisien yang Mengakibatkan Peningkatan BPP Pembangkitan Tahun 2023 sebesar Rp39.542.405.967,69
BPK RI merekomendasikan kepada Direksi PT PLN (Persero) agar:
a. Menetapkan ketentuan atau petunjuk teknis yang mengatur secara rinci mengenai perencanaan operasi sistem yang mendetail dan menyeluruh, melibatkan seluruh fungsi pembangkitan dan energi primer, termasuk pengelola pembangkit (SH dan AP), untuk mengatur batasan penggunaan data yang jelas sehingga mendapatkan kondisi pembangkitan dengan biaya termurah (least cost) dengan tetap memperhatikan kendala jaringan dan standar kualitas pelayanan; dan
b. Menginstruksikan kepada seluruh General Manager Unit Induk Pengatur Sistem Kelistrikan untuk melaksanakan ketentuan atau petunjuk teknis pada poin a dalam optimasi perencanaan produksi energi listrik sistem kelistrikan.
8. PT PLN Belum Dapat Memanfaatkan Pendapatan Relokasi Pembangkit Listrik dan Piutang Komponen C Minimal Sebesar Rp719.901.984.058,00 atas Ketidakpastian Jangka Waktu Pelaksanaan Smelter Feronikel Haltim PT Antam
BPK RI merekomendasikan kepada Direksi PT PLN (Persero) agar:
a. Melakukan kajian mitigasi risiko atas kemungkinan perubahan jangka waktu penyediaan tenaga listrik pada smelter PT Antam; dan
b. Berkoordinasi dengan Direksi PT Antam untuk menyelesaikan tagihan komponen C (bahan bakar) dan biaya relokasi pembangkit listrik kepada PT PLN.
9. Pengelolaan Investasi Pembangkit dan Jaringan Listrik pada PT PLN (Persero) Tidak Sesuai Ketentuan
BPK RI merekomendasikan kepada:
a. Dewan Komisaris PLN agar meningkatkan pengawasan dampak perubahan kebijakan pada RUPTL dan memantau kinerja Direksi dalam penyelesaian tindak lanjut permasalahan tersebut;
b. Direksi PT PLN agar:
1. Mengkoordinasikan dampak perubahan kebijakan dalam RUPTL kepada Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM;
2. Melakukan evaluasi secara komprehensif atas kegagalan tender mitra kerja sama PLTP Tulehu dan mengambil langkah strategis untuk mengupayakan penyelesaian PLTP Tulehu sebagai bagian dari upaya PT PLN (Persero) untuk mendukung pembangunan energi berkelanjutan.
3. Memperjelas status pengembangan PLTU Tanjung Selor dengan kebutuhan sistem kelistrikan dan penyesuaian RUPTL serta mengupayakan kemungkinan adanya settlement untuk kepentingan PT PLN (Persero);
4. Memerintahkan Executive Vice President Perencanaan Sistem menyusun kajian dampak perubahan kebijakan pembangunan kelistrikan;
5. Memerintahkan General Manager UIP Kaltim untuk memonitoring penerimaan pembagian tahap kedua dari hasil pembersihan harta pailit PT ZUG sebagai kompensasi dari pencairan jaminan pelaksanaan; dan
6. Memerintahkan General Manager UIP terkait dan Executive Vice President Umum dan Aset Properti PT PLN melakukan pengamanan dan mengoptimalkan pemanfaatan lahan.
10. Pembangunan BMPP Nusantara Tidak Sesuai Jadwal Mengakibatkan Kenaikan Biaya Pekerjaan Sebesar Rp19.881.252.025,71 dan Potensi Kenaikan Biaya Pekerjaan Minimal Sebesar Rp73.587.233.327,94
BPK RI merekomendasikan kepada Direktur Transmisi dan Perencanaan Sistem PT PLN, Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN serta Direktur Operasi Pembangkit Gas PT PLN IP agar:
a. Menyusun rencana pembangunan infrastruktur kelistrikan secara komprehensif dengan mempertimbangkan prakiraan pertumbuhan listrik dan risiko pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek BMPP III; dan
b. Melakukan evaluasi atas keterlambatan penerbitan Notice to Proceed (NTP) dan dampak yang mungkin terjadi, serta rencana tindak lanjut yang memadai.
11. Semula:
Pengadaan Managed Service Advanced Metering Infrastructure (AMI) Tahun 2022 Belum Sesuai Ketentuan.
BPK RI merekomendasikan kepada:
a. Dewan Komisaris PT PLN agar meningkatkan pengawasan atas implementasi pengadaan managed service AMI;
b. Direktur Utama PT PLN agar:
1. Memberikan pembinaan kepada para pejabat yang terkait proses pengadaan smart meter AMI periode 2022–2023 yang belum cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan
2. Meninjau kembali kontrak pengadaan AMI yang menguntungkan perusahaan dan melakukan upaya negosiasi atas pekerjaan managed service dengan PT SGI.
c. Direksi PT PLN agar lebih cermat dalam memberikan persetujuan pengadaan barang/jasa terutama dalam hal keputusan di luar rapat (sirkuler).
11. Usulan:
Pengadaan Managed Service Advanced Metering Infrastructure (AMI) Tahun 2022 Belum Sesuai Ketentuan.
BPK RI merekomendasikan kepada:
a. Dewan Komisaris PT PLN agar meningkatkan pengawasan atas implementasi pengadaan managed service AMI;
b. Direktur Utama PT PLN agar:
1. Memberikan pembinaan kepada para pejabat yang terkait proses pengadaan smart meter AMI periode 2022–2023 yang belum cermat dalam melaksanakan tugasnya; dan
2) Meninjau kembali kontrak pengadaan AMI yang menguntungkan perusahaan dan melakukan upaya negosiasi atas pekerjaan managed service dengan PT SGI.
c. Direksi PT PLN agar lebih cermat dalam memberikan persetujuan pengadaan barang/jasa terutama dalam hal keputusan di luar rapat (sirkuler).

Monitorindonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan BPK ini kepada Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo soal apakah semua rekomendasi tersebut sudah ditindak lanjuti. Namun Darmawan belum memberikan repsons hingga berita ini dipublikasikan.
Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.
Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)
Topik:
BPK Temuan BPK 2025 PLN LHP BPK Audit BPK BUMN Listrik Nasional Tata Kelola PLN Inefisiensi Potensi Kerugian NegaraBerita Terkait
Soroti Kasus Proyek Fiktif PT PP 46,8 M, MAKI Ancam Praperadilan: Mustahil Korupsi Puluhan Miliar Cuma Dua Tersangka!
7 jam yang lalu
Badiul Hadi: Jangan Jadikan Kasus PT PP Ajang Spekulasi, KPK Harus Bekerja Tuntas dan Terbuka
20 jam yang lalu
Sengketa Proyek Pupuk NPK-PT PP Bau Kerugian Rp 680,7 M, Pakar: Ini Bukan Sekadar Salah Manajemen, Tapi Potensi Tindak Pidana!
22 jam yang lalu
Puluhan Triliun Dana LPEI Disidik Tanpa Sidang: Jejak Penyidikan yang Menggantung, Audit yang Baru Bicara Belakangan
4 Februari 2026 13:06 WIB