13 Temuan BPK: Waskita Karya "Dikepung" Utang, Piutang Macet, hingga Proyek Tak Clean

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 14 Januari 2026 15:50 WIB
Cover - Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)
Cover - Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 (Semester II s.d. Semester I 2024) PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Anak Perusahaan, dan Instansi Terkait Lainnya di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur. Nomor : 30/LHP/XX/5/2025 Tanggal : 21 Mei 2025 Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI — Krisis tata kelola PT Waskita Karya (Persero) Tbk kian terbuka. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) membongkar 13 temuan krusial dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Tahun Buku 2022 hingga Semester I 2024.

Laporan bernomor 30/LHP/XX/5/2025 tertanggal 21 Mei 2025, yang diperoleh Monitorindonesia.com, menunjukkan bahwa agenda penyehatan keuangan Waskita berada di ujung tanduk, dengan risiko sistemik yang tidak hanya membebani induk usaha, tetapi juga menyeret anak-anak perusahaan.

Berikut 13 temuan BPK yang menggambarkan rapuhnya tata kelola dan keuangan Waskita Grup:

Pertama, implementasi restrukturisasi utang bank, lembaga keuangan, serta obligasi dan sukuk berpotensi gagal tercapai. BPK menilai pemenuhan arus kas bebas untuk pembayaran utang (CFADS) belum memadai, sementara persetujuan restrukturisasi PUB III tahap IV belum sepenuhnya terealisasi.

Kedua, terdapat penundaan pengakuan beban Rp41,66 miliar yang tidak sesuai standar akuntansi, serta potensi pendapatan Rp26,14 miliar yang belum dapat ditagihkan, mencerminkan lemahnya kepatuhan akuntansi dan risiko salah saji laporan keuangan.

Ketiga, Waskita menjalankan perjanjian kerja pada sejumlah proyek meski status perizinan, lahan, dan pendanaan belum clean and clear, termasuk proyek TTM, PJUTS-4, dan Bendungan Cibeet Paket II. Kondisi ini berujung pada keterlambatan pembayaran dan potensi sengketa.

Keempat, terjadi pembengkakan biaya proyek Rp11,83 miliar pada pembangunan Jalan Tol Cimanggis–Cibitung Seksi II, disertai potensi denda keterlambatan pembayaran yang belum ditagih, menunjukkan lemahnya pengendalian biaya dan penagihan.

Kelima, investasi pada Ruas Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM) tidak memberikan hasil sesuai rencana. BPK menilai keputusan investasi tidak didukung mitigasi risiko yang memadai, sementara pengawasan komisaris dinilai lemah.

Keenam, pengelolaan piutang dan tagihan bruto tidak sesuai ketentuan, termasuk belum adanya kebijakan teknis yang jelas dan perbedaan data piutang dalam laporan keuangan.

Ketujuh, pada proyek Tol Kayu Agung–Palembang–Betung Paket IV Seksi 2A, beban kontrak melebihi pendapatan Rp11,84 miliar, dengan tagihan bruto Rp96,53 miliar yang berisiko tidak tertagih, memperbesar tekanan likuiditas perusahaan.

Kedelapan, Waskita melakukan perjanjian investasi dengan PT Jiwasraya (Persero) atas objek yang masih dikuasai pihak lain. BPK menilai keputusan ini mencerminkan lemahnya mekanisme pengambilan kebijakan investasi dan tata kelola risiko.

Kesembilan, gugatan Bank DKI terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berpotensi memperbesar beban keuangan dan menurunkan kredibilitas perusahaan, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban kepada kreditur.

Kesepuluh, BPK menilai transformasi PT Waskita Beton Precast belum memadai untuk menjamin keberlangsungan usaha. Restrukturisasi keuangan, divestasi aset, hingga optimalisasi piutang dinilai berjalan lamban.

Kesebelas, pencatatan saldo utang usaha PT WSBP per 30 Juni 2024 belum memadai, menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap standar akuntansi dan sistem informasi keuangan.

Kedua belas, PT Waskita Karya Realty belum menerima sisa pengembalian modal investasi atas pengakhiran KSO Proyek Two Senopati, sehingga berpotensi menimbulkan perselisihan hukum lanjutan.

Ketiga belas, penjualan proyek-proyek PT Waskita Karya Realty tidak berjalan sesuai rencana, disertai pencatatan laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan, yang mengancam keberlangsungan usaha (going concern) anak usaha properti tersebut.

BPK secara eksplisit merekomendasikan peran aktif komisaris dan direksi untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan instansi terkait, memperbaiki tata kelola, menertibkan akuntansi, serta menuntaskan restrukturisasi keuangan sebelum tekanan semakin membesar.

Temuan BPK Waskita Karya Cover

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Waskita Karya belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Monitorindonesia.com melalui email: waskita@waskita.co.id terkait tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK tersebut.

Catatan Redaksi: Permohonan resmi atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK ini telah diajukan dan disetujui pada Rabu (14/1/2026). Monitorindonesia.com akan terus memantau dan mengawal apakah 13 temuan serius ini benar-benar ditindaklanjuti atau kembali berakhir sebagai daftar panjang masalah tanpa penyelesaian nyata.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta. (wan)

Topik:

BPK Waskita Karya LHP BPK BUMN Karya Restrukturisasi Utang Tata Kelola BUMN Proyek Bermasalah Piutang Macet Audit Keuangan Anak Usaha Waskita