Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Status DKI Jadi DKJ Berlaku Juni 2024
Jakarta, MI - Status Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), seiring pindahnya ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Status Jakarta dari DKI menjadi DKJ diperkirakan mulai Juni-Juli 2024.
Hal tersebut, disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, saat memberikan Sambutan sekaligus membuka acara Crisis Management Conference 2024 kepada sejumlah delegasi negara peserta.
"Selamat datang di DKI Jakarta yang sebentar lagi berubah namanya menjadi Daerah Khusus Jakarta dan Ibu Kota akan berpindah ke Ibu Kota Kalimantan tinggal menghitung beberapa bulan lagi," kata Heru Budi Hartono, di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Dijelaskan Heru, perpindahan status ibu kota tersebut akan berlangsung dalam waktu satu, atau dua bulan ke depan.
"Dan bapak ibu adalah kemungkinan tamu terakhir yang kami sebut selamat datang di ibu kota DKI Jakarta. dan kalimat ini mungkin kalimat terakhir, nanti tidak lebih dari bulan Juni, Juli dan seterusnya ibu kota akan berpindah ke IKN Kalimantan," ujarnya.
Status Jakarta sebagai ibu kota, baru bisa tergantikan oleh Nusantara di Kalimantan Timur, apabila Keputusan Presiden tentang UU IKN terbit.
Topik:
Jakarta Tak Lagi Ibu Kota IKN Status DKI Jadi DKJ Berlaku Juni 2024 DKJBerita Sebelumnya
Polisi Cari Kendaraan Lain Pakai Pelat Dinas DPR Palsu
Berita Selanjutnya
Pelaku Penganiaya Jukir di Jakbar Terancam 8 Tahun Bui
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
17 November 2025 12:16 WIB
Pembangunan IKN Tetap Jalan, Purbaya Buka Peluang Tambahan Anggaran
4 November 2025 12:33 WIB
IKN Dilabeli Kota Hantu, Purbaya: Prediksi Orang Luar Sering Salah
3 November 2025 16:25 WIB