Tarif 32 Persen Ditunda, DPR: Bukti Diplomasi Ekonomi Indonesia Berhasil
Jakarta, MI - Pemerintah Amerika Serikat menunda pemberlakuan tarif resiprokal sebesar 32 persen terhadap produk Indonesia.
Penundaan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang juga memastikan bahwa Indonesia tidak dikenai tambahan tarif 10 persen sebagai bentuk pengakuan atas keterlibatannya dalam BRICS.
Anggota Komisi VII DPR RI, Kaisar Abu Hanifah, menyambut baik kabar tersebut. Legislator dari Fraksi PKB itu menyebut penundaan ini sebagai hasil konkret dari diplomasi ekonomi yang dijalankan pemerintah.
"Ini kabar baik. Penundaan tarif dan tidak dikenakannya tambahan bea karena Indonesia bergabung dengan BRICS menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi industri nasional," kata Kaisar dalam keterangan tertulis, Selasa, (15/7/2025).
Ia mendorong pemerintah untuk tidak berhenti di tahap penundaan semata. Menurut dia, langkah ini membuka ruang negosiasi lanjutan yang perlu dimanfaatkan secara maksimal agar kepentingan nasional tidak dirugikan.
"Ruang diplomasi masih terbuka. Pemerintah harus intensif melanjutkan dialog agar Indonesia terhindar dari beban tarif tinggi yang bisa mengganggu ekonomi nasional," ujarnya.
Kaisar memperingatkan bahwa bila tarif 32 persen tetap diberlakukan, dampaknya akan langsung menghantam sektor ekspor nasional. Ia menilai kebijakan itu akan menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global dan memperlemah stabilitas ekonomi domestik.
"Tarif ini jelas berisiko. Bukan hanya pada ekspor, tapi juga terhadap nilai tukar, pertumbuhan ekonomi, dan tenaga kerja," katanya.
Ia menekankan agar penundaan ini dijadikan momentum untuk memperbaiki kebijakan domestik yang mendukung daya saing. "Harapannya, keputusan akhir soal tarif ini tidak menjadi beban baru bagi sektor industri dalam negeri," kata Kaisar.
Topik:
DPR BRICS Penerapan Tarif 32 Persen Kaisar Abu HanifahBerita Selanjutnya
Hati-hati! Ini Daftar Merek Beras Diduga Oplosan
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
21 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB