Heboh Kayu Berstiker Kemenhut di Lampung, Pemerintah Buka Suara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 10 Desember 2025 3 jam yang lalu
Temuan Kayu Berstiker Kemenhut di Lampung (Foto: Repro)
Temuan Kayu Berstiker Kemenhut di Lampung (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Pemerintah angkat bicara terkait penemuan tumpukan kayu di wilayah pesisir Lampung yang sempat menghebohkan publik karena terdapat stiker barcode dari Kementerian Kehutanan. 

Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Ditjen PHL Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi, menegaskan bahwa kayu tersebut bukan berasal dari banjir di Sumatra, seperti dugaan awal.

“Polda Lampung dan Balai Pengelolaan Hutan Lestari [PHL] Lampung Kementerian Kehutanan sudah mengecek keberadaan kayu terdampar dari kapal di pantai Pesisir Barat, Provinsi Lampung,” jelas Ade dalam siaran pers, Selasa (9/12/2025). 

Menurutnya, kayu itu berasal dari kecelakaan kapal tagboat dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Minas Pagai Lumber di Mentawai. 

PT Minas Pagai Lumber sendiri memegang izin pemanfaatan hutan produksi berdasarkan SK Menteri Kehutanan SK.550/1995 tertanggal 11 Oktober 1995, yang kemudian diperpanjang pada 2013 melalui SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.

Dalam kejadian tersebut, mesin kapal yang mengangkut kayu mengalami kerusakan dan dihantam badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut.

Ia menjelaskan bahwa barcode pada kayu merupakan penanda Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang diperiksa keabsahan atau asal usul sumber kayu (traceability system) untuk mencegah pembalakan liar atau illegal logging.

Topik:

kementerian-kehutanan lampung kayu-berstiker-kemhut