Prabowo Instruksikan Penertiban, Izin Pakai Hutan 1 Juta Hektare Dicabut
Jakarta, MI - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akan mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup lahan seluas lebih dari 1 juta hektare. Dari total area tersebut, sekitar 116.198 hektare berada di wilayah Sumatra yang terdampak banjir bandang dan longsor.
Langkah ini diambil sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta penertiban menyeluruh terhadap perusahaan pemegang izin pengelolaan hutan yang terbukti melanggar ketentuan.
"Atas persetujuan Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH, perizinan berusaha pemanfaatan hutan yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.198 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini dan nanti akan saya sampaikan," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).
Dengan demikian, sejak Januari hingga pertengahan Desember tahun ini, Kemenhut telah mencabut total 40 PBPH dengan luas keseluruhan mencapai sekitar 1,5 juta hektare.
"Jadi dalam waktu satu tahun ini saja, Pak Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan kami di Kementerian Kehutanan untuk menertibkan PBPH nakal seluas 1,5 juta hektare," jelasnya.
"Pada tanggal 3 Februari yang lalu saya sudah mencabut 18 PBPH seluas 0,5 juta hektare ditambah hari ini 1 juta hektare. Maka sudah ada penertiban sekitar 1,5 juta hektare hutan kita," sambungnya.
Ke depan, Raja Juli menegaskan pihaknya akan melakukan perbaikan dalam sisi pengawasan terhadap setiap entitas pemegang PBPH. Salah satunya dengan membentuk kantor wilayah Kementerian Kehutanan di setiap provinsi, begitu juga dengan menambah jumlah polisi hutan.
Dengan langkah tersebut, unit pelaksana teknis (UPT) terkait dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas pemegang PBPH maupun pihak lain yang berpotensi merusak hutan. Upaya ini ditujukan untuk meminimalkan risiko bencana alam akibat kerusakan hutan seperti yang terjadi di Sumatera.
"Salah satu yang menjadi masalah utama kehutanan sehingga sekarang memiliki dampak yang sangat buruk, di tiga provinsi yang terdampak banjir misalkan, kalau kita mau jujur rentang kendali antara Kementerian dengan UPT-UPT yang ada di bawah itu sangat jauh sekali," tutur Raja Juli.
"Kami akan membuat Kakanwil (kepala kantor wilayah) Kehutanan di setiap Provinsi. Dengan ada Kakanwil ini, kemudian nanti ada Kabid-Kabid yang kemudian merefleksikan tugas-tugas Dirjen yang kemudian nanti akan dieksekusi di UPT-UPT terkait di tempat masing-masing," pungkasnya.
Topik:
kementerian-kehutanan pencabutan-izin pbph bencana-sumatra