Satgas PKH Kantongi Nama Perusahaan Diduga Pemicu Bencana di Sumatra
Jakarta, MI - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap perkembangan penanganan kasus kerusakan lingkungan yang diduga menjadi pemicu bencana di tiga provinsi di Sumatra. Dalam penelusuran awal, Satgas menemukan adanya indikasi perbuatan pidana yang melibatkan sejumlah korporasi.
Kepala Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan pihaknya telah mengantongi nama perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana.
"Kita sudah mapping perusahaan-perusahaan mana saja penyebab bencana, sudah diketahui identitas, sudah diketahui lokasi, sudah diketahui perbuatan pidana seperti apa yang terjadi," kata Febrie, Senin (15/12/2025).
Febrie menegaskan, Satgas PKH akan memastikan setiap perusahaan yang terlibat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Selain sanksi pidana, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif.
"Berupa evaluasi perizinan, jika mereka memiliki izin, akan dievaluasi perizinan yang telah dikeluarkan kepada korporasi yang terindikasi menjadi subjek hukum," jelas Febrie.
Sebagai informasi, sebelumnya banjir bandang dan longsor melanda tiga provinsi di Sumatra, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bencana tersebut menelan lebih dari seribu korban jiwa dan diduga kuat dipicu oleh kerusakan hutan yang terjadi secara masif.
Topik:
satgas-pkh kerusakan-lingkungan bencana-sumatraBerita Sebelumnya
Atalia Gugat Cerai Ridwan Kamil, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini
Berita Selanjutnya
Prabowo Instruksikan Penertiban, Izin Pakai Hutan 1 Juta Hektare Dicabut
Berita Terkait
Satgas PKH: 31 Perusahaan Diduga jadi Penyebab Bencana di Sumatera, Terancam Pidana
51 menit yang lalu
Satgas PKH Denda 71 Perusahaan yang Ubah Hutan jadi Lahan Sawit dan Tambang
9 Desember 2025 08:05 WIB