Menhut Teken SK Pencabutan Izin 22 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 27 Januari 2026 15:58 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meneken SK pencabutan PBPH terhadap 22 perusahaan perusak hutan (Foto: Instagram)
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meneken SK pencabutan PBPH terhadap 22 perusahaan perusak hutan (Foto: Instagram)

Jakarta, MI - Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di Sumatra. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meneken Surat Keputusan (SK) pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan.

Raja Juli mengatakan, pencabutan PBPH tersebut dilakukan sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

"Hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh," ujar Raja Juli, Selasa (27/1/2026).

Raja Juli menyebut, SK pencabutan izin itu akan segera disampaikan kepada masing-masing perusahaan yang terdampak. Ia menegaskan, pencabutan izin ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang merusak lingkungan.

"Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan berkontribusi pada kerusakan hutan serta bencana banjir di Pulau Sumatra.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan masuk dalam kategori perusahaan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare.

Adapun 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Tak hanya itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga mencabut persetujuan lingkungan yang sebelumnya telah dikeluarkan terhadap 28 perusahaan yang diduga berperan dalam terjadinya bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor, di wilayah Sumatra.

Topik:

menteri-kehutanan pencabutan-izin-perusahaan bencana-sumatra perizinan-hutan