PPATK Ungkap Perputaran Uang Tambang Emas Tanpa Izin Tembus Rp992 Triliun
Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap aliran dana dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang mencapai angka fantastis, hampir Rp1.000 triliun.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebut bahwa temuan tersebut berasal dari periode 2023-2025. Dalam kurun waktu itu, nilai nominal transaksi terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, sementara total perputaran dana menembus Rp992 triliun.
"Selama periode 2023-2025, total nilai nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana sebesar Rp992 triliun," kata Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Untuk tahun 2025, lanjut Natsir, PPATK telah mengeluarkan 27 Laporan Hasil Analisis (LHA) dan 2 Laporan Informasi terkait sektor tambang dengan nominal transaksi mencapai Rp517,47 triliun.
Menurut Natsir, temuan PPATK tersebut paling banyak terkait aksi penambangan dan distribusi emas ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Pulau Jawa, dan pulau lainnya, serta terdapat praktik aliran emas hasil PETI menuju pasar luar negeri," tuturnya.
Ia menambahkan, di sektor lingkungan hidup, PPATK telah menyerahkan 15 LHA dengan nominal transaksi dugaan pidana mencapai Rp198,70 triliun.
Natsir mengungkapkan salah satu temuan yang menjadi sorotan PPATK adalah adanya perbuatan pidana dan mengakibatkan komoditas strategis menjadi langka dan harganya melambung di tanah air.
"Pada sektor kehutanan, PPATK telah menyampaikan 3 LHA kepada Kementerian Kehutanan dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp137 miliar," imbuhnya.
Menurut Natsir, nilai transaksi tersebut diduga berasal dari perdagangan kayu hasil penebangan ilegal.
"Karena tidak ditemukan Sertifikat Verifikasi Legalitas Kayu yang menjadi prasyarat utama legalitas usaha kehutanan," ucapnya.
Topik:
ppatk peti penambangan-emas-tanpa-izin perputaran-uangBerita Terkait
Nyaris 1 Kuadriliun Uang Emas Ilegal: JATAM Bongkar, Aparat Diduga Jadi Tameng Mafia Tambang
2 Februari 2026 21:08 WIB
Desak Kejagung Tahan Siti Nurbaya, GPA: Jangan Lindungi Aktor Besar Skandal Sawit
2 Februari 2026 18:41 WIB