Dua Kepala Desa Tak Dapat SK, Ini Jawaban DPMD Kabupaten Blitar
Blitar, MI - Ada 220 kepala desa di kabupaten Blitar yang hadir pada penyerahan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten Blitar, di Pendopo Ronggo Hadinegoro, pada Senin (24/06).
Akan tetapi dalam pelaksanaan acara ini, Bupati Blitar Rini Syarifah secara simbolis menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada 218 kepala desa se-kabupaten Blitar.
Ada dua kepala desa yang tidak mendapatkan mendapatkan SK tersebut, yaitu Kepala desa Plumbangan, Kecamatan Doko dan Kepala desa Jambewangi kecamatan Selopuro dikarenakan dua desa tersebut masih dijabat oleh Pejabat (PJ) kepala desa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Blitar Bambang Tri Purwanto.
Bambang menyatakan, untuk desa Plumbangan karena saat ini sudah dijabat oleh PJ dan masa jabatan kepala desa habis pada Desember 2024, tentunya untuk pemilihan kepala desa definitif akan dilakukan pada Pilkades 2026.
”Untuk desa Plumbangan saat ini, sudah dijabat oleh PJ hingga masa jabatannya habis, dan nantinya untuk pemilihan kepala desa akan dilaksanakan pada Pilkades serentak di tahun 2026," jelasnya.
Sementara, untuk desa Jambewangi kecamatan Selopuro,masih Bambang menjelaskan dikarenakan masa jabatan kepala desa Jambewangi akan habis di tahun 2029. Untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa rencananya akan dilakukan pergantian antar waktu.
Namun, pihaknya menambahkan untuk proses pelaksanaan kegiatan pergantian antar waktu kepala desa, ia masih menunggu surat balasan dari Kemendagri.
Akan tetapi mengacu pada surat Kemendagri sebelumnya, bahwa menjelang pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2024, tidak diperbolehkan untuk melakukan pemilihan kepala desa antar waktu dan Pilkades serentak
”Untuk pelaksanaan pergantian antar waktu, kami sudah mengirimkan surat kepada Kemendagri untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Dan untuk pelaksanaan PAW direncanakan di tahun 2025,” imbuhnya.
Bambang juga berharap, kepada kepala desa yang sudah mendapatkan SK perpanjangan, untuk tetap melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
”Serta tetap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat kabupaten Blitar,”pungkasnya. (JK)
Topik:
DPMD Kabupaten Blitar Blitar Pemkab BlitarBerita Sebelumnya
Dinsos Malut Tegaskan Peminta Sumbangan Antar Provinsi Wajib Kantongi Izin Menteri Sosial
Berita Selanjutnya
Suhu Udara di Wilayah NTB Mulai Terasa Dingin
Berita Terkait
Koperasi Merah Putih Wlingi Mulai Panen Raya, Gandeng Petani Lewat Skema Permodalan dan Serap Hasil Panen
29 Januari 2026 18:49 WIB
Disperindag Kabupaten Blitar Gunakan DBHCHT untuk Uji Mutu Rokok, 15 Sampel Dikirim ke Laboratorium Jember
10 Desember 2025 03:01 WIB
Pacu Transformasi Layanan Kesehatan di Blitar Selatan, 4 Faskes Dikebut Rampung Akhir Tahun
6 Desember 2025 11:27 WIB
Mesin Pengolah Lahan Terkini Siap Dongkrak Kualitas Tembakau Selopuro
6 Desember 2025 11:21 WIB