Bapenda Kabupaten Blitar Gencarkan Pendataan Bangunan Bersama Desa, Kejar Keadilan dan Optimalisasi PBB-P2

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2026 18:59 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari (Foto: Istimewa)
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari (Foto: Istimewa)

Blitar, MI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar terus memperkuat langkah intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Salah satu strategi yang ditempuh adalah melakukan pendataan objek bangunan secara menyeluruh dengan menggandeng pemerintah desa. 

Pendataan objek bangunan ini menjadi upaya penting untuk memastikan pengenaan PBB-P2 berjalan adil dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan langsung oleh Bapenda maupun melalui kerja sama dengan pihak lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pendataan dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, pendataan pasif, yakni pendataan yang dilakukan oleh subjek pajak dengan mengisi dan melengkapi persyaratan pendaftaran, menandatangani, serta menyerahkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan/atau Lampiran SPOP (LSPOP) kepada Bapenda.

Kedua, pendataan aktif, yaitu pendataan yang dilakukan langsung oleh Bapenda melalui identifikasi objek pajak, verifikasi data, pemeriksaan kelengkapan administrasi, hingga pengukuran bidang objek pajak. Dalam proses ini, data yang dimiliki Bapenda dicocokkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan, baik dari sisi objek maupun subjek pajak.

Untuk memperluas jangkauan dan mempercepat pemutakhiran data, Bapenda Kabupaten Blitar melibatkan pemerintah desa dalam kegiatan pendataan bangunan. Sepanjang tahun 2024, pendataan telah dilaksanakan di 12 desa dan digunakan sebagai dasar penetapan PBB-P2 tahun 2025.

Sementara pada tahun 2025, pendataan kembali dilakukan di 10 desa yang hasilnya akan digunakan untuk ketetapan pajak tahun 2026.

Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, Asmaningayu Dewi Lintangsari, mengatakan bahwa pendataan bangunan bersama desa memiliki tujuan strategis, mulai dari meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak hingga mewujudkan asas keadilan dalam pengenaan PBB-P2.

“Masih kami temukan kondisi di mana bangunan milik wajib pajak belum seluruhnya terdata. Di sisi lain, ada wajib pajak yang bangunannya sudah terdata dengan lengkap. Hal ini tentu menimbulkan rasa ketidakadilan. Melalui pendataan bangunan, kami ingin memastikan seluruh objek pajak terdata secara merata,” jelasnya, Selasa (6/1/2026).

Selain menciptakan keadilan, pendataan bangunan juga bertujuan untuk melakukan pemutakhiran basis data PBB-P2. Pasalnya, data yang ada saat ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi terkini di masyarakat, sehingga perlu diperbarui secara berkala.

“Pemutakhiran data ini sangat penting untuk menggali potensi PBB-P2, khususnya dari objek bangunan yang selama ini belum terdaftar. Dengan data yang akurat, optimalisasi pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih maksimal,” imbuhnya.

Asmaningayu menegaskan, pendataan bangunan bersama desa merupakan langkah berkelanjutan yang akan terus dilakukan pada tahun-tahun mendatang. 

Targetnya, seluruh desa di Kabupaten Blitar memiliki data PBB-P2, khususnya objek bangunan, yang mutakhir dan sesuai dengan kondisi riil.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah desa yang telah berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan pendataan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada desa-desa yang telah bekerja sama dengan Bapenda. Harapannya, ke depan semakin banyak desa yang ikut berkolaborasi demi terwujudnya data PBB-P2 yang akurat dan berkeadilan,” pungkasnya. (Joko Prasetyo)

Topik:

Kabupaten Blitar Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaningayu Dewi Lintangsari