Miras Oplosan Renggut 9 Nyawa di Subang, Tiga Kritis

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 12 Februari 2026 8 jam yang lalu
Miras Oplosan Menewaskan 9 Orang di Subang, Jawa Barat (Foto: Ist)
Miras Oplosan Menewaskan 9 Orang di Subang, Jawa Barat (Foto: Ist)

Subang, MI - Sebanyak sembilan orang dilaporkan meninggal dunia usai diduga mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Sementara itu, tiga orang lainnya masih menjalani perawatan intensif di RSUD Subang.

Kasus ini terungkap pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika RSUD Ciereng Subang dan RS PTPN Subang menerima sejumlah pasien dengan gejala keracunan. Beberapa di antaranya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, para korban diduga mengonsumsi miras jenis Vodka Bigboss (gembling) yang dicampur dengan minuman energi serbuk merek Kuku Bima.

Peristiwa ini bermula pada Minggu (8/2/2026) hingga Selasa (10/2/2026). Dalam rentang waktu tersebut, para korban mengonsumsi miras oplosan di sejumlah lokasi, seperti kawasan Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, Lapang Bintang, Jalan Sutaatmaja (Panglejar), serta Jalan Emo Kurniaatmadja, Subang.

Gejala mulai dirasakan para korban pada Senin (9/2/2026). Mereka berdatangan ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang dengan keluhan pusing, mual, muntah, lemas, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran, hingga sesak napas. 

Dari hasil pemeriksaan awal, korban didiagnosis mengalami keracunan yang diduga akibat konsumsi miras oplosan. Menurut keterangan saksi, minuman tersebut dibeli dari beberapa kios atau warung di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi pun mengamankan empat orang yang terlibat dalam peredaran miras oplosan maut itu.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut," jelas Kapolres, Kamis (12/2/2026).

Penetapan Tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss (Gembling) di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

Adapun dua orang lainnya yang turut diamankan, PNM (29) dan EH (18), hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Keduanya masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Subang mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan. Ia menegaskan, minuman semacam itu sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

"Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal," tegasnya.

Jenis Minuman Oplosan

Polisi menyebutkan, para korban mengonsumsi minuman keras jenis Vodka Bigboss atau yang biasa dikenal dengan sebutan gembling. Minuman itu kemudian dicampur dengan minuman energi serbuk kemasan sachet.

Dari keterangan saksi, miras itu dibeli di sejumlah kios atau warung yang berada di sekitar kawasan Pablo, depan GO di Jalan Ade Irma Suryani, serta di Jalan Sutaatmaja (Panglejar).

Selanjutnya, minuman oplosan tersebut dikonsumsi secara bersama-sama di beberapa titik, seperti sekitar Pablo, Lapang Bintang, dan Jalan Emo Kurniaatmadja, dalam rentang waktu Minggu (8/2/2026) hingga Selasa (10/2/2026).

Campuran Vodka Bigboss dan minuman energi tersebut diduga kuat menjadi penyebab keracunan pada para korban. 

Hingga kini, polisi masih mendalami kandungan yang terdapat dalam minuman itu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya zat berbahaya yang biasa ditemukan dalam kasus miras oplosan.

Topik:

minuman-keras miras-oplosan kabupaten-subang