Menaker Bakal Berikan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Jakarta, MI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, menjelaskan ancaman bagi perusahaan yang telat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerjanya.
Penjelasan itu disampaikan Ida saat mendapatkan pertanyaan dari anggota Komisi IX DPR Yahya Zaini, dalam rapat kerja yang digelar pada Selasa (26/3/2024).
Ida mengatakan, berdasarkan Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, ada dua sanksi bagi perusahaan yang telat membayarkan THR.
"Denda, 5 persen dari total THR yang harus dibayar, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," kata Ida di Ruang Rapat Komisi IX DPR, Senayan, Jakarta.
Ada pun, dari aturan itu disebutkan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Yang kedua, kata Ida, sanksi administratif dikenakan bagi pengusaha yg tidak menbayar THR keagamaan.
"Di situ disebutkan juga, bahwa denda tersebut digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh yang diatur dalam PP," ucapnya.
Lebih lanjut, Ida menegaskan pembayaran THR diwajibkan untuk dibayar penuh dan tidak boleh dicicil.
Hal itu sebagainana Surat Edaran (SE) No M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Di SE kami tegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tandasnya.
Sebelumnya dalam rapat tersebut, anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini meminta Ida menjelaskan tentang sanksi yang diterima oleh perusahaan apabila tidak membayar THR kepada karyawannya.
"Di sini karena ini merupakan kewajiban, tentu menurut Permenaker Nomor 6 tahun 2016, juga ada sanksi. Sanksinya di sini tidak disampaikan oleh Ibu Menteri, kira-kira sanksinya apa saja? apakah sampai dicabut hak miliknya? Misal untuk operasi, atau seperti apa? Atau hanya ada sanksi administratif belaka misalnya," tanya Yahya.
"Nah kami ingin dapatkan informasi mengenai sanksi tersebut, sebab dengan adanya sanksi tentu akan ada kepatuhan. Kalau sifatnya wajib tidak ada sanksi, maka tentu tidak ada kepatuhan," imbuhnya.
Topik:
thr-idul-fitri-2024 menaker komisi-ix dpr pembayaran-thrBerita Sebelumnya
Bamsoet Ajak Masyarakat Segera Laporkan SPT Tahunan 2023
Berita Selanjutnya
PPP Belum Putuskan Soal Gabung Kubu Prabowo-Gibran
Berita Terkait
Kerap Tabrak Jembatan Ampera, Gunhar Desak Evaluasi Total Izin Tongkang Batu Bara di Sungai Musi
11 jam yang lalu
DPR Usul Pembentukan Kementerian Khusus Bencana, John Sitorus: Kalau Ada Angin Puting Beliung Kalian Bentuk "Kementerian Puting Beliung?"
16 jam yang lalu
Panja Alih Fungsi Lahan DPR: Janji Sesat Pahlawan Kesiangan di Tengah Bencana
9 Desember 2025 14:17 WIB