Soal Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta per Bulan, Dasco: Hanya Setahun Selama Periode Jabatan
Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan anggota DPR menerima tunjangan rumah, hanya dalam waktu satu tahun saja selama periode jabatan 2024-2029.
Dia mengatakan anggota DPR yang dilantik sejak Oktober 2024, sudah tak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Dengan begitu, mereka akan menerima tunjangan hingga Oktober 2025 saja.
"Jadi setelah Oktober 2025, anggota DPR itu tidak menerima, tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Tunjangan itu, kata dia, diberikan sebesar Rp 50 juta per bulan selama satu tahun. Dengan begitu, tunjangan yang diberikan hanya dalam waktu satu tahun itu, digunakan untuk biaya kontrak selama lima tahun.
"Mungkin memang penjelasannya kemarin kurang lengkap, kurang detail, sehingga menimbulkan polemik di masyarakat luas," ujarnya.
Menurut dia, anggaran tunjangan rumah dinas itu diberikan secara diangsur kepada anggota DPR, karena anggarannya tidak cukup untuk diberikan secara sekaligus.
Adapun angka Rp50 juta per bulan itu, menurut dia, diputuskan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hitungan yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI, untuk penyewaan rumah selama 5 tahun.
"Jadi jelas ya bahwa itu (tunjangan satu tahun) adalah untuk sewa selama 5 tahun," tandasnya.
Topik:
Tunjangan Rumah DPR Dasco DPRBerita Sebelumnya
DPR akan Bahas Amandemen UUD 1945 dengan MPR!
Berita Selanjutnya
Badan Pengelola (BP) Haji Jadi Kementerian Haji Dan Umrah
Berita Terkait
Alex Indra soal Dana Rehabilitasi Hutan Rp62.500 per Ha: Apa yang Mau Diperbaiki?
21 jam yang lalu
Gunhar Dukung Cabut Persetujuan Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera
5 Desember 2025 10:32 WIB
DPR Desak OJK Perkuat Keamanan Siber Pasar Modal usai Dana Nasabah Mirae Sekuritas Hilang
4 Desember 2025 18:25 WIB
DPR Mau Ubah BI Seperti di Orde Baru, Masih Ingat Korupsi BI Era Soeharto?
3 Desember 2025 18:19 WIB