Revisi UU Sisdiknas Dorong Wajib Belajar 13 Tahun dan Pengakuan Penuh Guru PAUD
Jakarta, MI - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengatakan, dalam konsep Revisi UU Sisdiknas, salah satu perubahan mendasar adalah penguatan wajib belajar 13 tahun yang dimulai sejak PAUD. Penegasan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini.
"Dengan masuknya PAUD dalam skema wajib belajar, negara berkewajiban hadir secara penuh dalam aspek regulasi, pembiayaan, serta penjaminan mutu layanan," kata Hetifah di Jakarta, Selasa (30/12)
Revisi ini juga membawa arah kebijakan penting untuk mengakhiri dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
"Seluruh layanan PAUD ke depan dirancang berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar dan terformalkan, demi keadilan layanan dan mutu pendidikan yang setara di seluruh wilayah Indonesia," sebut Hetifah.
Implikasi penting dari kebijakan tersebut adalah pengakuan penuh terhadap pendidik PAUD sebagai guru. Oleh karena itu, negara berkewajiban memastikan kejelasan status profesi, peningkatan kualifikasi, pelindungan, serta pemenuhan hak-hak kesejahteraan guru PAUD. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan anak usia dini sekaligus memperbaiki kondisi kehidupan para pendidiknya.
"Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti HIMPAUDI dan para guru PAUD di seluruh Indonesia, agar Revisi UU Sisdiknas benar-benar menjadi landasan kuat menuju pendidikan yang berkeadilan untuk semua," sambung politisi Golkar itu.
Ia menyebutkan, proses Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengkodifikasi UU Guru dan Dosen serta UU Pendidikan Tinggi masih berada pada tahap awal penyusunan.
Hingga akhir tahun 2025, pembahasan RUU ini masih terbuka luas terhadap partisipasi publik, termasuk masukan dari organisasi pendidik PAUD, guru, dan masyarakat pegiat pendidikan di seluruh Indonesia.
"Sebagai RUU inisiatif DPR, tahapan revisi UU Sisdiknas masih panjang. Yang terdekat adalah proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah harmonisasi selesai, draf RUU akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah untuk dibahas bersama pada Pembahasan Tingkat I," pungkas Hetifah.
Topik:
Hetifah Sjaifudian Ketua Komisi X DPR RUU Sisdiknas PAUDBerita Selanjutnya
Calling Visa WN Israel: Publik Butuh Penjelasan dari Pemerintah
Berita Terkait
KPPG Apresiasi Kehadiran Negara Melawan Kekerasan Digital Berbasis Gender
11 Januari 2026 11:31 WIB
Inilah Catatan Komisi X DPR RI Untuk John Herdman Sebagai Pelatih Timnas PSSI
4 Januari 2026 12:05 WIB
Ketua Komisi X DPR: Penunjukan John Herdman Bukti PSSI Serius Bangun Sepakbola Indonesia
4 Januari 2026 10:45 WIB
Dosen dan Guru Gugat UU 14/2005 Tentang Guru dan Dosen, Komisi X DPR Hormati Proses Hukum di MK
26 Desember 2025 22:43 WIB