OJK Longgarkan Kredit untuk Korban Bencana Sumatera
Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah pengumpulan data dan asesmen lapangan yang menunjukkan bencana tersebut telah mengganggu aktivitas ekonomi dan kemampuan bayar masyarakat di daerah terdampak.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa langkah pelonggaran ini merupakan bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
"Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana)," katanya Kamis (11/12/2025).
Perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana mencakup penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar. Kemudian penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi.
"Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana," ujarnya.
Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana; dan pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).
Kebijakan tersebut mulai berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Dukungan Sektor Perasuransian
Di sisi lain, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah terdampak, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera mengaktifkan prosedur tanggap bencana.
OJK turut menginstruksikan penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur, termasuk menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK.
Topik:
ojk kredit asuransi bencana-sumateraBerita Sebelumnya
Helmy Yahya & Mardigu Gagal Masuk, Bank BJB Umumkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru
Berita Selanjutnya
Catat! Jadwal Libur Bursa Desember 2025 Jelang Akhir Tahun
Berita Terkait
Helmy Yahya & Mardigu Gagal Masuk, Bank BJB Umumkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru
13 jam yang lalu
Kasus Dugaan Ilegal Akses Akun Mirae Asset, Total Kerugian Bertambah jadi Rp200 Miliar
9 Desember 2025 19:17 WIB