Indodax di Pusaran Polemik, OJK Berwenang Sanksi Kelalaian Lindungi Dana Nasabah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 9 Januari 2026 14:56 WIB
Ilsutrasi - Bitcoin(Foto: Istimewa)
Ilsutrasi - Bitcoin(Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Pengamat kripto, Christopher Tahir menegaskan Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha aset kripto apabila terbukti lalai melindungi dana nasabah. Menurutnya, kegagalan sistem keamanan internal tidak dapat dibebankan kepada pengguna.

“Kalau memang terbukti kehilangan aset adalah kelalaian dari sistem keamanan pelaku usaha, tentunya itu akan menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” kata Christopher kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).

Christopher menilai, dalam kondisi tersebut OJK tidak semestinya berperan sebagai pengawas pasif. Regulator dapat dan harus menggunakan kewenangan penegakan hukum, termasuk pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, aset kripto memiliki karakter pseudonim dan berbasis sistem desentralisasi yang berbeda dengan instrumen keuangan konvensional. Karena itu, ia mengingatkan agar OJK memahami mekanisme teknis kripto secara mendalam sebelum menjatuhkan sanksi, sehingga penentuan pihak yang bertanggung jawab tidak keliru.

“OJK perlu untuk benar-benar memahami cara kerjanya dan mengeluarkan aturan yang masuk akal bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Menurut Christopher, sanksi yang dijatuhkan regulator seharusnya berorientasi pada perlindungan konsumen, mulai dari kewajiban penggantian kerugian, perbaikan sistem keamanan, hingga pembatasan kegiatan usaha. Namun demikian, ia mengingatkan agar regulator tidak terlalu jauh mencampuri aspek teknis operasional platform yang berpotensi menghambat inovasi.

Terkait kasus yang menimpa platform perdagangan kripto Indodax, Christopher memilih menunggu hasil investigasi resmi. Ia enggan berspekulasi mengenai titik kesalahan maupun kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan OJK.

“Saya tidak mau berspekulasi titik kesalahannya di mana, dikarenakan setahu saya sedang berjalannya investigasi,” ucapnya.

Hilangnya dana nasabah kripto kembali menjadi sorotan menjelang akhir 2025. Sejumlah investor mengaku tidak memperoleh penggantian yang layak setelah platform perdagangan aset kripto mengambil kebijakan sepihak, seperti penetapan harga internal, penghentian perdagangan mendadak, hingga likuidasi tanpa persetujuan konsumen.

Kasus Indodax mencuat setelah pengembang token BOTX, Randi Setiadi, menuding adanya delisting sepihak tanpa pemberitahuan kepada OJK maupun developer. Menurutnya, langkah tersebut melanggar Pasal 12 ayat 2 POJK Nomor 27 Tahun 2024 yang mewajibkan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sebelum penghentian perdagangan.

“Delisting dilakukan pada hari yang sama dan perdagangan langsung dihentikan. Tidak pernah ada pemberitahuan resmi atau tindak lanjut kepada developer,” ujar Randi, Minggu, 4 Januari 2026.

Keputusan tersebut berdampak langsung pada ribuan pemegang token BOTX yang kehilangan akses terhadap aset mereka. Randi juga menyebut, pada 29 November 2025 Indodax tetap melakukan likuidasi BOTX di harga Rp342 per token, meskipun developer dan sebagian konsumen secara tegas menolak likuidasi dan meminta pengembalian aset.

“Ini bertentangan dengan Pasal 16 ayat 2 POJK 27/2024. Pedagang wajib meminta persetujuan konsumen untuk likuidasi atau memindahkan aset ke wallet milik konsumen,” katanya.

Dari parlemen, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratullah mendesak regulator mempertegas penegakan aturan di sektor kripto. Ia menilai potensi fraud dan moral hazard akan meningkat jika pelanggaran tidak ditindak secara tegas.

“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat, maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” ujar Najib, Senin, 6 Januari 2026.

Menurutnya, tanpa sanksi yang jelas dan tegas, kepercayaan publik terhadap pasar kripto nasional berisiko tergerus. Ia mendorong OJK menggunakan seluruh instrumen pengawasan, mulai dari sanksi administratif hingga pembatasan izin usaha, apabila pelanggaran terbukti.

Topik:

Indodax OJK kripto aset kripto dana nasabah perlindungan konsumen sanksi OJK regulasi kripto delisting token BOTX