Kebocoran PLTA Saguling Disorot BPK, Potensi Kerugian Negara Tembus Rp25 M per Bulan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Januari 2026 11:58 WIB
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2023 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku - Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor: 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 Tanggal: 29 Juli 2025. (Foto: Dok MI)
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2023 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Maluku - Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII Tahun 2025 Nomor: 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 Tanggal: 29 Juli 2025. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas kepatuhan pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi dalam penyediaan tenaga listrik tahun 2023 PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), anak perusahaan, dan instansi terkait lainnya secara gamblang membuka persoalan serius di tubuh pembangkit listrik tenaga air milik negara.

Laporan yang disusun oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut menyoroti kegagalan pemeliharaan Main Inlet Valve (MIV) Unit 3 pada PLTA Saguling yang berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan negara dalam jumlah sangat besar.

Dalam LHP Nomor 35/T/LHP/DJPKN-VII/PBN.02/07/2025 tanggal 29 Juli 2025, yang diperoleh Monitorindonesia.com, Jumat (16/1/2026), BPK menyatakan bahwa pemeliharaan Main Inlet Valve Unit 3 pada Pembangkit Listrik Tenaga Air Saguling belum mengikuti rekomendasi pabrikan dan mengakibatkan potensi hilangnya pendapatan tenaga listrik minimal sebesar Rp25.535.750.750,24 per bulan.

PLTA Saguling yang dikelola oleh PT PLN Indonesia Power merupakan salah satu tulang punggung sistem kelistrikan Jawa Madura Bali (Jamali). Dengan kapasitas terpasang 698 MW dan biaya pokok produksi hanya Rp3/kWh, pembangkit ini seharusnya menjadi andalan karena efisien dan murah. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

BPK menemukan bahwa seluruh Main Inlet Valve di PLTA Saguling telah berusia 38 tahun pada 2023. Pada Unit 3, inspeksi menunjukkan adanya kebocoran saat MIV tertutup akibat kondisi permukaan disc dan body valve. Kondisi ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpotensi menghentikan operasional pembangkit dan merusak turbin, yang berarti menghentikan aliran pendapatan negara.

Ironisnya, BPK mengungkap bahwa penggantian sparepart v-packing dilakukan jauh lebih sering dari standar pabrikan. Pihak pabrikan, Toshiba Jepang, bahkan mempertanyakan frekuensi penggantian yang dilakukan setiap 1–2 tahun, padahal normalnya dilakukan setiap 5 tahun. Sepanjang 2010 hingga 2023, penggantian v-packing Non-OEM dilakukan berulang kali dengan total biaya Rp282.054.000,00. BPK menghitung, apabila sejak 2017 digunakan sparepart OEM, potensi pemborosan minimal mencapai Rp122.054.000,00.

Masalah tidak berhenti di situ. Pada tahun 2023, PLN IP melaksanakan Major Inspection Unit 3 secara swakelola dengan biaya fantastis mencapai Rp22,89 miliar dan durasi 69 hari. 

Namun hasilnya nihil. BPK mencatat bahwa meskipun laporan menyebut MIV dalam kondisi baik, stuffing box tetap bocor. Bahkan saat BPK melakukan observasi fisik Mei 2024, kebocoran masih terlihat jelas dengan jejak aliran air di bawah MIV.

Atas kondisi tersebut, BPK menegaskan bahwa biaya pemeliharaan MIV selama 2023 sebesar Rp1.082.632.854,00 hanya bersifat sementara dan membebani keuangan perusahaan.

Lebih jauh, BPK juga menyoroti penilaian sisa umur MIV (Remaining Life Assessment/RLA) yang dilakukan oleh LAPI ITB senilai Rp589.999.854,00. Hasil RLA dinilai tidak akurat karena hanya berbasis inspeksi visual, tidak memeriksa spindle arm dan disc MIV secara fisik, serta memiliki potensi kesalahan dalam perhitungan ketebalan material. Kondisi ini kembali menimbulkan potensi pemborosan keuangan perusahaan.

Dampak paling serius dari seluruh rangkaian kegagalan ini adalah potensi hilangnya pendapatan PLN IP. Berdasarkan data produksi 2023, Unit 3 PLTA Saguling menyumbang pendapatan Rp306,43 miliar per tahun. Artinya, setiap bulan pembangkit berpotensi kehilangan Rp25,53 miliar apabila unit tidak beroperasi akibat kerusakan atau kegagalan MIV.

"Dengan demikian, apabila mesin pembangkit Unit 3 berhenti beroperasi, PT PLN IP berpotensi kehilangan pendapatan sebesar Rp306.429.009.002,83 per tahun atau Rp25.535.750.750,24 per bulan," petik laporan BPK itu.

BPK secara tegas menyimpulkan bahwa persoalan ini disebabkan oleh kurangnya kecermatan Direktur Operasi Pembangkit Gas PT PLN IP dalam mengambil keputusan pemeliharaan serta lemahnya pengawasan Vice President Operasi Pembangkit PLTA PT PLN IP terhadap pelaksanaan kebijakan dan rekomendasi pabrikan.

Atas temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar pemeliharaan PLTA Saguling dilakukan sesuai standar pabrikan dan pengawasan internal diperketat. Fakta kebocoran yang masih terjadi hingga Mei 2024 menjadi bukti bahwa PLTA Saguling Unit 3 tidak beroperasi secara optimal, sementara potensi kerugian negara terus mengalir bersama tetesan air dari valve yang gagal dipelihara.

Jika dibiarkan, bukan hanya pendapatan yang menguap, tetapi juga kredibilitas pengelolaan aset strategis negara yang dipertaruhkan.

Catatan redaksi: Jurnalis Monitorindonesia.com telah mengajukan permohonan resmi atas LHP Badan Pemeriksa Keuangan ini pada Senin (12/1/2026) dan telah disetujui.

Monitorindonesia.com akan terus memantau perkembangan temuan BPK ini dan langkah nyata manajemen PT PLN dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Dilarang keras menyalin, memodifikasi, produksi ulang, menerbitkan ulang, upload ulang, serta mendistribusikan ulang semua konten Monitorindonedia.com dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis terlebih dahulu. Semua konten dalam berita Monitorindonesia.com adalah hak milik Monitorindonesia.com dan dilindungi oleh UU Hak Cipta.

Topik:

BPK PLN Indonesia Power PLTA Saguling Pemeliharaan Pembangkit Kebocoran Valve Main Inlet Valve LHP BPK Potensi Kehilangan Pendapatan Energi Listrik Audit BPK